- Menteri Komdigi Meutya Hafid menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9/2026 sebagai turunan PP Tunas Maret 2026.
- Regulasi baru ini secara efektif melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial di Indonesia.
- Peraturan ini bertujuan melindungi 70 juta anak dari dampak negatif lingkungan digital yang tidak aman bagi mereka.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menkomdigi Meutya menyebut kalau regulasi ini menjadi langkah Pemerintah dalam menjaga masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital, menciptakan generasi muda unggul, generasi emas, serta menjamin masa depan bangsa.
"Kita perlu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka," kata Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Ia menyebut bahwa aturan PP Tunas akan berlaku pada 28 Maret 2026. Dengan itu, regulasi ini bakal melarang anak dengan umur di bawah 16 tahun tidak boleh menggunakan media sosial.
Meutya menyebut bahwa PP Tunas bakal menunda sekitar 70 juta anak di bawah 16 tahun agar tidak menggunakan medsos.
"Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun, ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini, ada kurang lebih 70 juta anak," papar dia.
![Konferensi pers PP Tunas di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/11/18964-konferensi-pers-pp-tunas.jpg)
Ia juga membandingkan aturan yang ada di Australia, di mana anak di bawah umur dilarang mengakses media sosial. Hanya saja perbandingan anak di sana masih sekitar 5,7 juta, berbeda dengan Indonesia dengan 70 juta anak.
Lebih lanjut Meutya menyebut kalau larangan anak main medsos tak serta merta ada. Aturan itu diterbitkan Komdigi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah UU ITE, barulah muncul Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang dimatangkan lagi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Ada PP Tunas, Mendagri Janjikan Insentif ke Pemda Jika Batasi Anak Main Medsos
"Ini yang kemudian menjadi pegangan Kemkomdigi menggodok peraturan Menteri yang kami keluarkan di Maret tahun 2026. Untuk efektivitas implementasi, kemudian akses social media hingga usia 16 tahun," pungkasnya.