- TikTok berkomitmen mematuhi PP Tunas tentang perlindungan anak, termasuk aturan khusus pengguna di bawah usia 16 tahun.
- Platform tersebut mengandalkan teknologi kecerdasan buatan untuk proaktif mendeteksi dan menghapus konten melanggar aturan.
- Per 27 Maret 2026, TikTok dikategorikan "kooperatif sebagian" dalam kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak Indonesia.
Sementara TikTok bersama Roblox masuk kategori “kooperatif sebagian”. Adapun platform besar lain seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan Threads disebut masih belum memenuhi ketentuan.
Menutup pernyataannya, TikTok menegaskan akan terus memperkuat sistem perlindungan pengguna dan mengikuti proses evaluasi pemerintah.
“Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial,” tutup TikTok.