Suara.com - Penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) pada platform distribusi gim digital internasional, Steam, tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan komunitas pemain gim (gamer) Indonesia.
Debat ini muncul setelah adanya perbedaan pemahaman terkait validitas klasifikasi usia yang tertera pada platform tersebut.
IGRS sendiri merupakan sistem klasifikasi usia untuk permainan interaktif elektronik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi).
Sistem ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kelayakan konten dalam sebuah gim, sehingga konsumen, khususnya para orang tua, dapat memilih produk yang sesuai dengan usia anak.
Sejarah dan Kriteria Penilaian IGRS
Berdasarkan data resmi pemerintah, sistem IGRS pertama kali diperkenalkan pada tahun 2016 dalam ajang BEKRAF Game Prime.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Dalam proses penilaiannya, IGRS mengklasifikasikan gim berdasarkan beberapa variabel konten sensitif, antara lain:
- Kekerasan dan penggunaan bahasa
- Unsur seksual dan horor
- Simulasi aktivitas perjudian
Pada Oktober 2025 lalu di ajang Indonesia Game Developer (IGDX) Business & Conference di Bali, Kemkomdigi kembali menegaskan penguatan implementasi IGRS.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS Nomor 17 Tahun 2025 yang menekankan tata kelola berbasis risiko, perlindungan privasi, keamanan data, serta literasi digital keluarga.
Klarifikasi Pemerintah Terkait Rating di Steam
Menanggapi munculnya label rating usia pada gim-gim di platform Steam yang menggunakan indikator IGRS, pihak Kemkomdigi memberikan klarifikasi.
Pemerintah menegaskan bahwa pencantuman tersebut belum melalui proses verifikasi resmi dari lembaga berwenang di Indonesia.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menyatakan bahwa rating yang saat ini muncul di Steam murni merupakan hasil penilaian mandiri (self-declare) sepihak dan belum diverifikasi secara resmi.
"Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim," ujar Sonny pada Senin (6/4/2026).
Pihak kementerian mengimbau agar setiap penyelenggara sistem elektronik mematuhi regulasi untuk menyajikan data yang akurat demi perlindungan konsumen.
Di sisi lain, staf di Kementerian Komdigi, Rudi Valinka, melalui media sosial pribadinya menuduh pihak Steam yang dinilai melanggar aturan hukum di Indonesia dengan mencantumkan informasi yang belum tervalidasi.
"1. Rating yg publik lihat skrg bukan rating resmi dari Komdigi 2. Steam telah melakukan rating palsu yg meresahkan publik 3. Steam ditenggarai melanggar aturan hukum di Indonesia 4. Komdigi akan lakukan evaluasi segera. terima kasih atas inputnya," tulisnya.
Penjelasan Steam (Valve)
Menyikapi regulasi yang berlaku di Indonesia, pihak Valve selaku pemilik platform Steam telah memperbarui dokumentasi sistem mereka bagi para pengembang (Steamworks Documentation).
Berdasarkan aturan yang baru, regulator Indonesia memang mewajibkan seluruh gim memiliki klasifikasi usia agar dapat diakses oleh pengguna di wilayah Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi Steam, sistem penilaian usia untuk pasar Indonesia bersumber dari dua jalur:
- Klasifikasi Resmi: Penilaian yang dikeluarkan langsung oleh Kemkomdigi melalui proses pendaftaran di IGRS.
- Penilaian Mandiri Steam: Penilaian yang diterbitkan oleh Valve berdasarkan hasil survei kuesioner konten yang diisi oleh pihak pengembang, ulasan dari tim internal Valve, serta masukan dari komunitas pemain.
Steam menegaskan bahwa gim yang tidak memiliki klasifikasi usia yang valid dalam waktu dekat tidak akan ditampilkan atau disembunyikan bagi pelanggan di Indonesia.
Sistem IGRS sendiri memiliki 6 tingkatan klasifikasi yang diakomodasi oleh sistem, yaitu 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan Refused Classification (Ditolak/Dilarang).
Kontributor : Rizqi Amalia