- KPAI mendukung langkah tegas Kementerian Komdigi dalam menindak Meta dan Google atas ketidakpatuhan terhadap regulasi perlindungan anak.
- Pemerintah mewajibkan platform digital mematuhi PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 demi keamanan anak.
- Delapan platform besar wajib memblokir akun anak di bawah 16 tahun guna memenuhi standar keselamatan ekosistem digital.
Suara.com - Langkah tegas pemerintah terhadap raksasa teknologi seperti Meta dan Google mendapat dukungan penuh dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Lembaga tersebut menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib mematuhi aturan perlindungan anak yang tertuang dalam PP No.17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Anggota KPAI, Kawiyan, menekankan bahwa tanggung jawab platform digital tidak hanya sebatas regulasi, tetapi juga menyangkut aspek moral dalam menjaga keamanan anak di dunia maya.
“Seluruh platform digital tanpa kecuali memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Kepatuhan terhadap regulasi adalah langkah minimum, yang lebih penting adalah adanya kesadaran dan komitmen untuk menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama,” tegas Kawiyan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas sikap Meta dan Google yang dinilai belum menjalankan ketentuan dalam Permen Komdigi No.9 Tahun 2026.
KPAI juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah memanggil kedua perusahaan teknologi tersebut.
![Ilustrasi Logo Meta. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/16/81515-ilustrasi-logo-meta-ist.jpg)
“Kami mendukung Komdigi yang mengambil sikap tegas atas ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Meta dan Google,” lanjut Kawiyan dilansir dari laman Antara, Sabtu (4/4/2026).
PP Tunas Berlaku, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi
Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas membawa aturan ketat bagi platform digital, khususnya terkait perlindungan anak di bawah usia 16 tahun.
Platform tidak diperbolehkan memfasilitasi pembuatan akun bagi anak di bawah umur, serta wajib memblokir atau menonaktifkan akun yang dinilai berisiko tinggi.
Pada tahap awal, ada delapan platform besar yang wajib mematuhi aturan ini, antara lain YouTube, Facebook, Instagram, TikTok, X, Threads, Bigo Live, dan Roblox.
Langkah Indonesia ini ternyata sejalan dengan tren global. Pemerintah Australia juga tengah menyelidiki sejumlah platform media sosial terkait pelanggaran aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun.
Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi terhadap platform digital kini semakin ketat di berbagai negara, terutama dalam upaya melindungi anak dari risiko di dunia maya.