-
Jaksa menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara atas kasus korupsi Chromebook.
-
Total kerugian negara dalam proyek Chromebook ini mencapai Rp2,1 Triliun.
-
Nadiem Makarim membantah tuduhan suap dan menyebut kenaikan harta efek IPO.
Perangkat yang dipilih adalah Chromebook, laptop berbasis sistem operasi Chrome OS milik Google.
Namun, menurut jaksa, langkah ini dianggap bermasalah sejak awal. Jaksa menuduh Nadiem dan timnya melakukan pre-determined alias sudah menetapkan Chromebook sebagai pemenang tanpa mengecek kebutuhan riil di lapangan.
Padahal Chromebook butuh internet stabil untuk dipakai secara maksimal. Sedangkan sekolah di daerah 3T, banyak daerah susah memperoleh sinyal.
Jaksa menyimpulkan bahwa laptop yang dibeli dengan uang negara akhirnya tidak bisa dipakai secara maksimal atau "gagal manfaat".
Menurut jaksa, Nadiem tak melakukan penelitian mendalam atas kebutuhan Chromebook.
Jaksa menilai bahwa Nadiem menerima banyak uang dari induk Gojek di mana sebagian investasi berasal dari Google.
Alirannya adalah investor > Gojek > keputusan membeli produk Google. Tuduhan tersebut dibantah oleh Nadiem.
2. Hitungan Kerugian Negara Triliunan
Daya tarik utama kasus adalah dugaan angka kerugian negara yang fantastis.
Awalnya, jaksa menyebut total kerugian mencapai Rp2,1 triliun. Angka ini dipecah menjadi dua bagian besar:
- Rp1,5 triliun: Dianggap sebagai harga Chromebook yang kemahalan dari harga seharusnya di pasar.
- Rp621 miliar: Pembelian Chrome Device Management (CDM), sistem untuk mengelola laptop secara massal, yang menurut jaksa tidak diperlukan.
Seiring berjalannya sidang, kerugian negara pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 disebut mencapai Rp5,26 triliun.
Itu merupakan dugaan total mark-up dan kerugian aktivasi program. Nadiem membela diri dengan data yang berlawanan.
Baginya, memilih Chrome OS justru menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun jika dibandingkan dengan membeli lisensi Windows.
Terkait tuduhan "gagal manfaat", Nadiem membalas dengan data audit resmi BPKP 2023/2024.
"86 persen murid pakai Chromebook untuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer dan 97 persen unit Chromebook diterima dan aktif," bunyi pembelaan Nadiem.
Nadiem juga melempar sindiran logis soal sistem CDM: jika CDM dianggap kerugian karena tidak berguna, padahal data penggunaan laptop yang dipakai jaksa berasal dari sistem CDM tersebut, maka ada kontradiksi dalam logika jaksa.
3. Teka-Teki Aliran Dana Google, Gojek, dan Konflik Kepentingan
Jaksa menduga Nadiem menerima Rp809 miliar dari PT AKAB (induk Gojek). Jaksa mencoba menghubungkan titik-titik (dot-connecting): Google berinvestasi besar di Gojek (sekitar USD 786 juta), lalu Nadiem sebagai Mendikbud membuat kebijakan membeli produk Google (Chromebook).
Nadiem membantah keras narasi ini dan menyebutnya sebagai "framing jahat".
Ia menjelaskan bahwa omzet Google dari proyek Chromebook ini hanya sekitar Rp621 miliar.
Logikanya, tidak mungkin ia menerima "suap" Rp809 miliar dari sebuah proyek yang omzet vendornya (Google) bahkan lebih kecil dari nilai suap tersebut.
"Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," tegas Nadiem.
Bagi Nadiem, investasi Google ke Gojek adalah murni urusan korporasi antar-perusahaan teknologi besar, bukan imbal balik dari kebijakan menteri.
4. Klarifikasi Harta Rp4,87 Triliun: Efek IPO GoTo, Bukan Cash Korupsi

Salah satu poin pemberat dalam tuntutan jaksa adalah lonjakan harta kekayaan Nadiem yang mencapai Rp4,87 triliun selama menjabat sebagai menteri.
Jaksa menilai kenaikan ini tidak wajar dan tidak seimbang dengan gaji menteri.
Namun, Nadiem memberikan penjelasan teknis yang sangat akrab di telinga para pemain saham dan pelaku startup.
Angka triliunan tersebut adalah refleksi dari nilai saham saat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melakukan Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2022.
"Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?" kata Nadiem.
Ia menekankan bahwa harta tersebut adalah kekayaan "di atas kertas" (valuasi), bukan uang tunai di rekening.
Apalagi, ada regulasi OJK yang mengunci (lock-up) saham miliknya sehingga tidak bisa dijual begitu saja.
Mengaitkan valuasi saham perusahaan teknologi dengan aliran dana korupsi proyek laptop dianggap Nadiem sebagai lompatan logika yang keliru.
5. Sorotan Mahfud MD
Kasus ini menarik perhatian banyak pakar hukum, termasuk mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Mahfud melihat ada kejanggalan dan kesan "pesanan" dalam kasus ini. Ia berpendapat bahwa sengketa kebijakan seharusnya diselesaikan lewat APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
"Si Nadiem juga kan dia kan pembuat kebijakan yang tidak tahu urusan uang, artinya urusan anggaran kan ada PPK. Nadiem enggak ikut di situ," kata Mahfud MD.
Mantan Menkopolhukam ini juga menyayangkan jika pola penegakan hukum seperti itu terus dilakukan, bisa membuat generasi muda profesional dan ahli teknologi dari luar negeri enggan pulang ke Indonesia atau masuk ke pemerintahan.
Mereka takut bahwa kebijakan inovatif yang mereka buat suatu saat akan dikriminalisasi jika tidak sejalan dengan kepentingan pihak tertentu.