-
KAGAMA HSE menggelar seminar nasional terkait pemulihan lingkungan serta penanggulangan bencana.
-
Aturan mewajibkan perusahaan menanam minimal 40 persen jenis pohon lokal.
-
Pohon lokal seperti Ulin dan Eboni efektif pulihkan ekosistem tambang.
Suara.com - Apabila tak ditangani dengan baik, lahan bekas tambang dapat menimbulkan kerugian lingkungan yang serius. Terdapat beragam jenis pohon tertentu yang ternyata dapat memulihkan lahan bekas tambang sehingga berdampak positif ke lingkungan.
Topik pemulihan lingkungan serta penanggulangan bencana dibahas oleh akademisi melalui seminar khusus.
Sebagai informasi, Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Health, Safety, and Environment (HSE) menggelar seminar nasional yang berlangsung dua hari, yaitu 4 hingga 5 Juni 2026 di Auditorium Lantai 5, Sekolah Pascasarjana UGM.
Seminar KAGAMA HSE kali ini mengusung tema "Bridging Science, Policy, and Industry: Integrated Disaster Preparedness and Climate Resilience for Industrial Sectors" untuk memeriahkan Hari Lingkungan Hidup 2026.
Tiga perwakilan dari pemerintah, akademisi, dan praktisi industri memaparkan presentasi serta diskusi ketahanan iklim, kesiapsiagaan, serta mitigasi bencana dalam sains dan terapan.
Salah satu pembicara yang dihadirkan adalah Dr. Ir. Irdika Mansur, M.For. Sc.

Ia merupakan dosen senior di Departemen Silvikultur-Fakultas Kehutanan dan Lingkungan & Pusat Studi Reklamasi Tambang LRI LPI, Institut Pertanian Bogor (IPB).
Menurut penjelasan Irdika Mansur, terdapat peraturan pemerintah yang mengikat terkait pemulihan bekas tambang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.60 Tahun 2009, perusahaan tambang diwajibkan menanam minimal 40 persen jenis pohon lokal atau tanaman serbaguna (MPTS) berdaur (berumur) panjang.
Langkah ini sangat krusial untuk memastikan bahwa lahan yang sebelumnya terbuka dapat kembali memiliki ekosistem yang stabil dan berfungsi secara ekologis seperti sedia kala.
Beberapa jenis pohon lokal berumur panjang telah sukses ditanam di area reklamasi, di antaranya adalah pohon Ulin, Eboni, Meranti, Merbau, dan Kapur.

Pohon-pohon ini dipilih karena nilai konservasinya yang tinggi meskipun memiliki masa tumbuh yang sangat lama; sebagai contoh, pohon Ulin diperkirakan baru bisa dipanen setelah 100 tahun, sementara Eboni membutuhkan waktu sekitar 50 tahun.
Penanaman spesies ini menunjukkan komitmen jangka panjang dalam menyelamatkan kekayaan nabati asli Indonesia yang pertumbuhannya melampaui usia satu generasi manusia.
Beberapa jenis pohon penghasil hutan bukan kayu yang dapat ditanam mencakup Damar, Gaharu, Kenanga, dan Kayu Putih.
Irdika Mansur menjelaskan, satwa liar juga akan kembali setelah ekosistem berangsur pulih.