- Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kuota Hangus tidak sesuai dengan putusan MK.
- MK dalam putusannya sama sekali tak melarang adanya Kuota Hangus, berbeda dengan surat edaran Menkomdigi.
- Pemerintah seharusnya mewajibkan operator menyediakan beragam pilihan paket internet agar hak konsumen tidak dirugikan.
Suara.com - Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Kuota Hangus. Dalam surat edaran itu Menteri Komdigi Meutya Hafid melarang kuota hangus, padahal MK dalam amar putusannya sama sekali tidak melarang operator untuk menjual paket internet non-rollover.
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, kepada Suara.com di Jakarta, Kamis (3/9/2026) mengatakan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 intinya menekankan kepada operator untuk memberikan pilihan-pilihan paket internet kepada konsumen, sehingga hak milik dan hak ekonomi mereka tidak dirugikan.
"Cuma memang ada satu butir yang itu memunculkan pertanyaan, terkait dengan diksi atau frasa kuota tidak boleh hangus," kata Wahyudi.
"Frasa yang berkaitan dengan kuota tidak boleh hangus sebenarnya tidak ada di dalam putusan MK," tegas dia.
Lebih lanjut Wahyudi menerangkan yang seharusnya ditekankan oleh pemerintah adalah para operator menyediakan beragam paket internet yang sesuai dengan kepentingan konsumen. Termasuk di dalamnya paket yang tidak bisa hangus (rollover) dan paket yang bisa hangus (non-rollover).
"Karena pada dasarnya kan kewajibannya operator adalah memberikan pilihan. Artinya kalau konsumen menginginkan agar kuotanya tidak hangus ketikatidak habis pakai, dia bisa memilih rollover," lanjut Wahyudi.
Sementara operator, terang Wahyudi, perlu melakukan sosialisasi lebih kuat dan luas agar konsumen mengetahui paket-paket yang disediakan.
"Operator juga perlu memperbaiki term of services dan ketentuan layanan agar konsumen memahami pilihan-pilihan paket yang diberikan oleh operator," kata Wahyudi.
Wahyudi juga mengingatkan Komdigi baru mengeluarkan surat edaran yang secara hukum belum mengikat para operator. Meski demikian ia menilai SE itu perlu menghindari ambiguitas agar publik tidak kebingungan dan operator memperoleh kejelasan dalam melaksanakan keputusan MK.
Sementara soal produk hukum baru sebagai turunan dari putusan MK - seperti revisi Permenkominfo No. 5/2021 - Wahyu mengatakan hal itu membutuhkan waktu lebih panjang.
"Menyusun peraturan menteri kan butuh waktu. Tapi untuk melembagakannya sebagai sebuah regulasi yang legally binding, harus didiskusikan secara lebih detil dan tidak boleh keluar dari apa yang diperintahkan dalam putusan MK," tegas Wahyudi.