Cara Menghitung Diskon dan Harga Akhir Setelah Diskon, Lengkap dengan Contohnya

Nur Khotimah

Selasa, 08 September 2026 | 08:20 WIB
Cara Menghitung Diskon dan Harga Akhir Setelah Diskon, Lengkap dengan Contohnya
Ilustrasi diskon (Pexels/Artem Beliaikin)
baca 10 detik
  • Pembeli dapat menghitung besaran nominal potongan harga menggunakan rumus perkalian antara persentase diskon dan harga awal.
  • Harga akhir setelah mendapatkan potongan dapat diketahui dengan mengurangkan harga awal dengan jumlah nominal diskon.
  • Perhitungan diskon ganda dilakukan secara bertahap karena diskon kedua memotong harga yang sudah dikurangi diskon pertama.

Suara.com - Diskon menjadi salah satu hal yang sering dijumpai ketika berbelanja, baik di toko, pusat perbelanjaan, maupun marketplace. Potongan harga biasanya ditulis dalam bentuk persentase, seperti 10 persen, 20 persen, hingga 50 persen.

Meski terlihat sederhana, sebagian orang masih bingung ketika harus menghitung berapa besar potongan yang didapatkan. Padahal dengan mengetahui rumusnya, perhitungan diskon dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus menggunakan kalkulator khusus.

Menghitung diskon juga penting agar pembeli mengetahui berapa harga yang harus dibayarkan setelah mendapatkan potongan. Dengan begitu, pembeli bisa memperkirakan pengeluaran sebelum memutuskan untuk membeli suatu barang.

Lantas, bagaimana cara menghitung diskon dan harga akhir setelah diskon? Berikut rumus dan contoh perhitungannya yang dapat dipelajari dengan mudah.

Cara Menghitung Diskon dan Harga Akhir Setelah Diskon

Ilustrasi diskon. (Gemini AI)
Ilustrasi diskon. (Gemini AI)

Diskon pada dasarnya merupakan potongan harga dari harga awal suatu barang atau jasa. Jika diskon ditulis dalam bentuk persen, persentase tersebut perlu dihitung berdasarkan harga awal untuk mengetahui nominal potongannya.

Ada dua rumus utama yang perlu diketahui, yaitu rumus untuk mencari besar potongan diskon dan rumus untuk mencari harga akhir setelah diskon.

1. Rumus Menghitung Besar Diskon

Untuk mengetahui nominal uang yang dipotong, gunakan rumus:

Besar diskon = persentase diskon × harga awal

Karena persentase berarti per seratus, angka persen dapat ditulis sebagai pecahan dengan penyebut 100.

baca juga

Contohnya, jika harga sebuah tas Rp200.000 dan mendapatkan diskon 20 persen, perhitungannya menjadi:

20% × Rp200.000 = Rp40.000

Artinya, nominal potongan harga yang didapatkan adalah Rp40.000. Rumus tersebut juga dapat ditulis sebagai 20/100 × Rp200.000 = Rp40.000.

2. Rumus Menghitung Harga Setelah Diskon

Setelah mengetahui nominal potongannya, langkah berikutnya adalah menghitung harga yang harus dibayarkan.

Rumusnya:

Harga setelah diskon = harga awal − besar diskon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Rumus Volume Semua Bangun Ruang, Lengkap dengan Contoh Soal

Daftar Rumus Volume Semua Bangun Ruang, Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Minggu, 06 September 2026 | 09:31 WIB

Rumus Keliling dan Luas Balok, Dilengkapi Contoh Soal dan Pembahasan

Rumus Keliling dan Luas Balok, Dilengkapi Contoh Soal dan Pembahasan

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 07:35 WIB

Rumus Kebenaran Musim Panas: Ketika Sains Berhadapan dengan Rahasia Masa Lalu

Rumus Kebenaran Musim Panas: Ketika Sains Berhadapan dengan Rahasia Masa Lalu

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 07:30 WIB

Terkini

Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Kembali Normal Pasca Erupsi Anak Krakatau

Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Kembali Normal Pasca Erupsi Anak Krakatau

Riau | Selasa, 08 September 2026 | 08:16 WIB

Kenapa Toko Apple Masih Diperbanyak Saat Belanja Gadget Makin Online?

Kenapa Toko Apple Masih Diperbanyak Saat Belanja Gadget Makin Online?

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 08:10 WIB

Heboh Buku 'Islam ala Prabowo', Yusril Klarifikasi: Saya Bukan Penulisnya!

Heboh Buku 'Islam ala Prabowo', Yusril Klarifikasi: Saya Bukan Penulisnya!

News | Selasa, 08 September 2026 | 08:06 WIB

Meja Kerja Bentuk L Bawa Hoki atau Malah Sial? Ini Penjelasan Pakar Feng Shui Kang Hong Kian

Meja Kerja Bentuk L Bawa Hoki atau Malah Sial? Ini Penjelasan Pakar Feng Shui Kang Hong Kian

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 08:05 WIB

Alarm Kekerasan Anak di Jateng: 188 Kasus Persetubuhan Terungkap hingga Agustus 2026

Alarm Kekerasan Anak di Jateng: 188 Kasus Persetubuhan Terungkap hingga Agustus 2026

Jawa Tengah | Selasa, 08 September 2026 | 07:56 WIB

Akhirnya Dibuka! Bandara Soetta Beroperasi Bertahap, Disusul Halim dan Husein Sastranegara

Akhirnya Dibuka! Bandara Soetta Beroperasi Bertahap, Disusul Halim dan Husein Sastranegara

News | Selasa, 08 September 2026 | 07:48 WIB

4 Pelembap Tekstur Pudding Ini Bikin Kulit Cerah, Kenyal, dan Bebas Kusam

4 Pelembap Tekstur Pudding Ini Bikin Kulit Cerah, Kenyal, dan Bebas Kusam

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 07:40 WIB

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Setara Rp66 per Saham

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Setara Rp66 per Saham

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 07:33 WIB

OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 07:24 WIB

Bukan Dari Sampah! Kebakaran TPA Galuga Berawal dari Ladang, Tak Ada Korban Jiwa

Bukan Dari Sampah! Kebakaran TPA Galuga Berawal dari Ladang, Tak Ada Korban Jiwa

News | Selasa, 08 September 2026 | 07:23 WIB

×