Jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Lapor ke Siapa?

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 18 September 2026 | 13:13 WIB
Jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Lapor ke Siapa?
Ilustrasi KTP. (Freepik)
baca 10 detik
  • Masyarakat yang mengalami penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal dapat segera melapor ke Patrolisiber Polri secara online.
  • Pengaduan terkait aplikasi atau situs web pinjol ilegal juga dapat disampaikan melalui layanan resmi AduanKonten Kemenkomdigi.
  • Korban dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan melalui hotline atau email untuk menyelesaikan masalah sektor jasa keuangan.

Suara.com - Kasus penyalahgunaan data pribadi seperti KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa izin makin marak terjadi. Korban kerap baru menyadarinya saat tiba-tiba ditagih oleh debt collector atau mendapati skor kreditnya memburuk.

Pertanyannya, jika KTP dipakai orang lain untuk pinjol, lapor ke siapa?

Jika kamu sedang berada di posisi ini, jangan panik. Mengutip unggahan Instagram resmi Polda Jambi, ada tiga solusi yang dapat dilakukan masyarakat ketika menghadapi masalah tersebut, yaitu melapor melalui Patrolisiber, AduanKonten, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Lapor ke Patrolisiber Polri

Jika KTP digunakan orang lain untuk mengajukan pinjol tanpa persetujuan, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut melalui situs Patrolisiber.id.

Selain melalui situs, Polda Jambi juga mencantumkan alamat email [email protected] sebagai kanal pelaporan.

Langkah ini dapat dilakukan terutama apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti penyalahgunaan identitas atau penipuan.

Sebelum membuat laporan, sebaiknya kumpulkan bukti terlebih dahulu, misalnya tangkapan layar aplikasi pinjol, pesan penagihan, nomor telepon penagih, dan informasi mengenai pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Polri sendiri menyediakan layanan kepolisian untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat.

baca juga

2. Lapor melalui AduanKonten

Jika pencurian data terjadi melalui situs web, aplikasi terindikasi ilegal, atau kejahatan siber, bisa melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melalui laman AduanKonten.id atau email ke [email protected].

Laporan ini membantu pemblokiran aplikasi atau platform pinjol ilegal yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

3. Hubungi OJK

OJK menjadi salah satu pihak yang perlu dihubungi, khususnya jika persoalan berkaitan dengan layanan pinjaman online dan sektor jasa keuangan.

Polda Jambi mencantumkan hotline 157 dan email [email protected] sebagai kanal pengaduan. Informasi tersebut juga sesuai dengan kanal layanan konsumen yang tercantum di situs resmi OJK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini

Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

Pria Muda Paling Banyak Terjerat Kredit Macet Pinjol

Pria Muda Paling Banyak Terjerat Kredit Macet Pinjol

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 08:53 WIB

Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 14:55 WIB

Terkini

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:30 WIB

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:23 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Tim Patriot UB Bangun Rumah Bibit Tangguh Iklim di Sorong

Dukung Swasembada Pangan, Tim Patriot UB Bangun Rumah Bibit Tangguh Iklim di Sorong

News | Jum'at, 06 November 2026 | 23:18 WIB

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 23:09 WIB

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Sumut | Jum'at, 06 November 2026 | 23:06 WIB

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Sulsel | Jum'at, 06 November 2026 | 22:59 WIB

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 22:50 WIB

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Entertainment | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:00 WIB

×