- Kementerian Komdigi mewajibkan 25 Penyelenggara Sistem Elektronik domestik dan asing untuk segera mendaftarkan layanannya di Jakarta.
- Pemberitahuan resmi tersebut telah dikirimkan oleh pihak Komdigi kepada para penyelenggara pada tanggal 16 September 2026.
- Penyelenggara yang mengabaikan batas waktu pendaftaran hingga 22 September 2026 akan menghadapi sanksi pemutusan akses layanan.
Suara.com - Komdigi mulai memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sebanyak 25 PSE diminta segera mendaftarkan layanan mereka, dengan batas waktu sampai 22 September 2026.
Kalau tenggat itu terlewati tanpa pendaftaran, jangan heran jika layanan mereka masuk tahap penindakan, termasuk kemungkinan diblokir.
Ke-25 PSE tersebut terdiri dari 23 PSE domestik dan dua PSE asing. Surat pemberitahuan dikirim Komdigi pada 16 September 2026 kepada PSE dari berbagai sektor, mulai dari transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, hingga jasa profesional.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran bukan pilihan bagi PSE yang memang masuk dalam kriteria wajib daftar.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Teguh di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Melalui pemberitahuan ini, dia menjelaskan, bahwa Komdigi meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
![Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram dan WhatsApp. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/02/12513-ilustrasi-pse.jpg)
22 September Jadi Batas Waktu
Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan ini berlaku bagi PSE domestik maupun asing yang memenuhi kriteria.
Komdigi sudah memberi waktu kepada 25 PSE untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Jika sampai batas waktu masih belum dilakukan, sanksi bisa berlanjut.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.
Artinya, PSE yang mengabaikan kewajiban tersebut tidak hanya berhadapan dengan surat peringatan. Ada risiko akses terhadap layanan mereka diputus.
Bukan Cuma 25 PSE
Pengawasan Komdigi tidak berhenti pada 25 PSE yang sudah menerima surat. Pemerintah juga mengingatkan PSE lain yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera mengurus pendaftaran.
Bagi PSE yang sudah menerima surat tetapi mengalami kendala teknis, Komdigi meminta mereka tetap memberikan tanggapan resmi.