- Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan aturan turunan untuk mengatur transparansi pembentukan harga layanan pesan-antar makanan dan barang.
- Aturan tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik dalam ekosistem transportasi digital.
- Pemerintah menargetkan penyusunan seluruh peraturan pelaksanaan dan turunan kebijakan tersebut selesai hingga akhir Desember 2026.
Suara.com - Cara platform digital menentukan harga layanan pesan-antar makanan dan barang bakal diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan yang mencakup transparansi pembentukan harga hingga perlindungan bagi pengemudi.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Melalui aturan turunannya, Komdigi akan mengatur biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan, kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar seusai rapat koordinasi tindak lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Menurut Nezar, aturan turunan tersebut akan menjelaskan jaminan angkutan serta transparansi pembentukan harga oleh platform. Ketentuannya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.
Cara Platform Menentukan Harga Bakal Diatur
Salah satu poin penting dalam aturan yang disiapkan Komdigi adalah transparansi pembentukan harga. Artinya, pengaturan tidak hanya menyasar besaran biaya jasa, tetapi juga mekanisme penetapan harga oleh platform.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.
Kejelasan mekanisme tersebut diharapkan memberi kepastian bagi pengemudi mengenai biaya jasa yang berlaku dalam layanan pengantaran barang dan makanan.
Namun, Komdigi belum memerinci skema tarif maupun mekanisme transparansi yang akan diterapkan. Pemerintah saat ini masih melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan aturan turunan Perpres.
Nezar menyatakan, Peraturan Menteri Komdigi akan segera disiapkan dan diumumkan setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan.
Pendapatan dan Perlindungan Pengemudi Jadi Sasaran
Selain transparansi harga, pemerintah menempatkan peningkatan pendapatan dan perlindungan pengemudi sebagai tujuan utama pengaturan layanan pesan-antar.
Nezar mengatakan, kebijakan tersebut diarahkan agar pengemudi memperoleh penghasilan yang lebih baik sekaligus mendapat perlindungan dalam menjalankan pekerjaan.
![Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/02/38216-potongan-komisi-ojek-online-ojek-online-ojol-ilustrasi-ojol.jpg)
“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” ujarnya.
Pengaturan biaya jasa dan transparansi harga diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, platform digital, dan keberlanjutan bisnis layanan pengantaran.
Meski demikian, besaran biaya jasa dan detail penerapan aturan masih menunggu Peraturan Menteri Komdigi.
Batas Waktu Aturan Turunan hingga Akhir 2026
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup sejumlah aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, pemerintah telah membagi kewenangan pengaturan kepada kementerian terkait.
Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan.
Pemerintah menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyebut, Perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojek online, khususnya pengemudi kendaraan roda dua.
Salah satu ketentuannya adalah pengaturan biaya platform sebesar delapan persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
![Menteri UMKM Maman Maman Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/22/40212-menteri-umkm-maman-maman-abdurrahman.jpg)
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan tiga kementerian, yakni Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi, akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama.
Forum yang diketuai Menteri UMKM tersebut bertugas menjaga sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Dengan aturan turunan yang masih disiapkan, mekanisme pembentukan harga layanan pesan-antar menjadi salah satu hal yang perlu ditunggu.
Pemerintah menargetkan pengaturan tersebut dapat memperjelas biaya jasa, meningkatkan pendapatan pengemudi, dan memperkuat perlindungan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.