Komdigi Siapkan Aturan Harga GoFood dan Layanan Antar Barang, Platform Wajib Transparan

Dythia Novianty

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:05 WIB
Komdigi Siapkan Aturan Harga GoFood dan Layanan Antar Barang, Platform Wajib Transparan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). [Komdigi]
baca 10 detik
  • Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan aturan turunan untuk mengatur transparansi pembentukan harga layanan pesan-antar makanan dan barang.
  • Aturan tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik dalam ekosistem transportasi digital.
  • Pemerintah menargetkan penyusunan seluruh peraturan pelaksanaan dan turunan kebijakan tersebut selesai hingga akhir Desember 2026.

Suara.com - Cara platform digital menentukan harga layanan pesan-antar makanan dan barang bakal diatur lebih lanjut oleh pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan yang mencakup transparansi pembentukan harga hingga perlindungan bagi pengemudi.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. 

Melalui aturan turunannya, Komdigi akan mengatur biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan, kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar seusai rapat koordinasi tindak lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Menurut Nezar, aturan turunan tersebut akan menjelaskan jaminan angkutan serta transparansi pembentukan harga oleh platform. Ketentuannya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.

Cara Platform Menentukan Harga Bakal Diatur

Salah satu poin penting dalam aturan yang disiapkan Komdigi adalah transparansi pembentukan harga. Artinya, pengaturan tidak hanya menyasar besaran biaya jasa, tetapi juga mekanisme penetapan harga oleh platform.

baca juga

“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.

Kejelasan mekanisme tersebut diharapkan memberi kepastian bagi pengemudi mengenai biaya jasa yang berlaku dalam layanan pengantaran barang dan makanan.

Namun, Komdigi belum memerinci skema tarif maupun mekanisme transparansi yang akan diterapkan. Pemerintah saat ini masih melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan aturan turunan Perpres.

Nezar menyatakan, Peraturan Menteri Komdigi akan segera disiapkan dan diumumkan setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan.

Pendapatan dan Perlindungan Pengemudi Jadi Sasaran

Selain transparansi harga, pemerintah menempatkan peningkatan pendapatan dan perlindungan pengemudi sebagai tujuan utama pengaturan layanan pesan-antar.

Nezar mengatakan, kebijakan tersebut diarahkan agar pengemudi memperoleh penghasilan yang lebih baik sekaligus mendapat perlindungan dalam menjalankan pekerjaan.

Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” ujarnya.

Pengaturan biaya jasa dan transparansi harga diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, platform digital, dan keberlanjutan bisnis layanan pengantaran.

Meski demikian, besaran biaya jasa dan detail penerapan aturan masih menunggu Peraturan Menteri Komdigi.

Batas Waktu Aturan Turunan hingga Akhir 2026

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup sejumlah aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, pemerintah telah membagi kewenangan pengaturan kepada kementerian terkait. 

Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan.

Pemerintah menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyebut, Perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojek online, khususnya pengemudi kendaraan roda dua. 

Salah satu ketentuannya adalah pengaturan biaya platform sebesar delapan persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

Menteri UMKM Maman Maman Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Menteri UMKM Maman Maman Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan tiga kementerian, yakni Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi, akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama.

Forum yang diketuai Menteri UMKM tersebut bertugas menjaga sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Dengan aturan turunan yang masih disiapkan, mekanisme pembentukan harga layanan pesan-antar menjadi salah satu hal yang perlu ditunggu. 

Pemerintah menargetkan pengaturan tersebut dapat memperjelas biaya jasa, meningkatkan pendapatan pengemudi, dan memperkuat perlindungan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kriyanusa 2026 Tak Lagi Sekadar Pameran, Kriya Nusantara Dibawa ke Dunia Digital

Kriyanusa 2026 Tak Lagi Sekadar Pameran, Kriya Nusantara Dibawa ke Dunia Digital

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 20:00 WIB

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 19:53 WIB

AI Melesat, Regulasi Tak Bisa Kaku: Wamen Nezar Ungkap Alasan Peta Jalan AI Cuma 5 Tahun

AI Melesat, Regulasi Tak Bisa Kaku: Wamen Nezar Ungkap Alasan Peta Jalan AI Cuma 5 Tahun

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 08:59 WIB

Komdigi Ultimatum 25 PSE: Segera Daftar atau Terancam Diblokir

Komdigi Ultimatum 25 PSE: Segera Daftar atau Terancam Diblokir

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 12:10 WIB

YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi

YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:06 WIB

Scam Sudah Jadi Industri, OJK Dorong Sistem Anti-Penipuan Terintegrasi

Scam Sudah Jadi Industri, OJK Dorong Sistem Anti-Penipuan Terintegrasi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 07:43 WIB

Terkini

Komdigi Siapkan Aturan Harga GoFood dan Layanan Antar Barang, Platform Wajib Transparan

Komdigi Siapkan Aturan Harga GoFood dan Layanan Antar Barang, Platform Wajib Transparan

Tekno | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Bikin Malu, Viral WNI Dituduh Kasih Makan Plastik ke Rusa di Nara Park Jepang

Bikin Malu, Viral WNI Dituduh Kasih Makan Plastik ke Rusa di Nara Park Jepang

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:57 WIB

Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran

Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Kas Negara Tekor Rp319 T, Suahasil: Memang APBN Kita Desain Defisit

Kas Negara Tekor Rp319 T, Suahasil: Memang APBN Kita Desain Defisit

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:53 WIB

Kenali Boreout: Ketika Bosan di Kantor Lebih Menyiksa dari Beban Kerja

Kenali Boreout: Ketika Bosan di Kantor Lebih Menyiksa dari Beban Kerja

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:52 WIB

AI Tak Cukup Cuma Dipasang, Perusahaan Harus Bisa Hubungkan Data dan Operasional

AI Tak Cukup Cuma Dipasang, Perusahaan Harus Bisa Hubungkan Data dan Operasional

Tekno | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Bolehkan Sholat Isya di Jam 3 Pagi? Cek Hukumnya Menurut Syariat

Bolehkan Sholat Isya di Jam 3 Pagi? Cek Hukumnya Menurut Syariat

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:50 WIB

Lion Air Rute Batam-Jambi Batal Terbang Gegara Kabut Asap

Lion Air Rute Batam-Jambi Batal Terbang Gegara Kabut Asap

Batam | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:48 WIB

Rekam Jejak dan Profil Thomas Oentoro, Dirut Garuda Indonesia yang Baru

Rekam Jejak dan Profil Thomas Oentoro, Dirut Garuda Indonesia yang Baru

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:41 WIB

Pecahan Proyektil Pertahanan Udara Arab Saudi Membakar Pesawat Saudia Airlines di Bandara Riyadh

Pecahan Proyektil Pertahanan Udara Arab Saudi Membakar Pesawat Saudia Airlines di Bandara Riyadh

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:39 WIB

×