- Masyarakat dapat memeriksa riwayat kredit secara mandiri melalui layanan iDeb SLIK OJK untuk mengetahui pencatatan pinjaman.
- Portal resmi Komdigi menyediakan layanan pemeriksaan daftar nomor seluler yang terdaftar menggunakan NIK.
- Korban penyalahgunaan data dapat melaporkan kejadian kepada OJK, kepolisian, atau pihak penyelenggara pinjol terkait.
Jika menemukan indikasi penyalahgunaan data, kamu bisa menghubungi Kontak OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
Sampaikan kronologi kejadian dan tanyakan langkah penanganan yang sesuai. Kamu juga dapat mengirim pengaduan melalui email [email protected].
Siapkan bukti seperti pesan penagihan, nomor pengirim, dan tangkapan layar komunikasi.
4. Konfirmasi Langsung ke Penyelenggara Pinjol
Jika ada nama perusahaan pinjol atau tagihan yang tidak kamu kenali, hubungi penyelenggara melalui kontak resmi yang tercantum di situs atau aplikasinya.
Minta penjelasan mengenai pengajuan pinjaman tersebut dan sampaikan bahwa kamu tidak pernah mengajukannya.
Jangan memberikan kode OTP, PIN, kata sandi, atau data pribadi tambahan kepada pihak yang menghubungi tanpa verifikasi.
5. Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Data Kepada Pihak Berwenang
Jika terbukti ada pinjaman yang diajukan menggunakan identitasmu tanpa izin, kumpulkan bukti dan buat laporan kepada kepolisian.
Kamu juga dapat melaporkan aktivitas pinjol ilegal melalui SIPASTI OJK atau menghubungi Kontak OJK.
Untuk kasus pinjol ilegal yang disertai ancaman atau intimidasi, laporan kepada kepolisian juga dapat disampaikan melalui Patroli Siber.
Hasil pemeriksaan SLIK yang tidak menunjukkan pinjaman bukan jaminan bahwa nomor HP atau data pribadi tidak pernah disalahgunakan.
Tidak semua pinjaman atau aktivitas pinjol ilegal tercatat dalam sistem tersebut.
Tetap periksa pesan penagihan yang mencurigakan dan segera laporkan jika menemukan transaksi atau pinjaman yang tidak pernah kamu ajukan.