Suara.com - Setelah hakim Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto, status tersangka yang disematkan KPK menjadi tidak sah. Namun, KPK masih memiliki beberapa bukti yang bisa menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya. Simak dalam video infografis berikut.
Setnov Tersangka e-KTP Dua Kali, Mungkinkah?
Jane Suara.Com
Kamis, 05 Oktober 2017 | 09:59 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
05 Februari 2026 | 10:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Video | 08:00 WIB
Video | 14:00 WIB
Video | 13:05 WIB
Video | 20:35 WIB
Video | 16:00 WIB