Suara.com - Setelah hakim Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto, status tersangka yang disematkan KPK menjadi tidak sah. Namun, KPK masih memiliki beberapa bukti yang bisa menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya. Simak dalam video infografis berikut.
Setnov Tersangka e-KTP Dua Kali, Mungkinkah?
Jane Suara.Com
Kamis, 05 Oktober 2017 | 09:59 WIB
BERITA TERKAIT
Terkuak! Alasan Bobby Urung Diperiksa KPK soal Skandal Korupsi Jalan di Sumut
02 Agustus 2025 | 14:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Video | 15:00 WIB
Video | 12:00 WIB
Video | 11:05 WIB
Video | 10:00 WIB
Video | 09:00 WIB
Video | 06:00 WIB
Video | 23:09 WIB