Anji Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi Kasus Kepemilikan Ganja

Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:55 WIB
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Erdian Aji Prihartanto yang dikenal dengan nama Anji dituntut lima bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus kepemilikan ganja.

Di situ, JPU memastikan Anji sudah bersalah lantaran sudah menyalahgunakan ganja.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim akan membacakan vonis Anji pada Senin (11/10/2021). Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI