Suara.com - Jakarta kembali ke status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu mulai Rabu (6/7/2022) ini. Padahal sehari sebelumnya atau pada Selasa (5/7) Pemprov DKI masuk level dua.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (5/7) dan salinannya diterima ANTARA di Jakarta, Rabu siang.
PPKM level dua Jakarta dan sekitarnya sebelumnya diatur dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (4/7) yang kini sudah tidak berlaku.
Video Editor: Heriyanto