Jaksa Agung ST Burhanuddin Tuntut Hukuman Mati Bagi Koruptor Pertamina

Yulita Futty Suara.Com
Sabtu, 08 Maret 2025 | 14:36 WIB
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang membuka kemungkinan menuntut hukuman mati kepada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, dianggap tepat.

Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho.

"Sepakat hukum mati," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/3/2025).

Hibnu mengemukakan, hukuman berat pantas dijatuhkan kepada tersangka karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara. Selengkapnya dalam video ini. 

VO/Video Editor: Fira/Tata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI