Kontroversi Jam Malam Pelajar di Bandung: Lindungi dari Tawuran atau Objekifikasi?

Rinaldi AbanBBC Suara.Com
Minggu, 08 Juni 2025 | 22:05 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Erwin (kedua kiri) didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono (kiri) menyampaikan edukasi dan imbauan kepada warga saat patroli jam malam pelajar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/6/2025). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerapkan pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00, per 1 Juni lalu. Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, aturan itu menetapkan bahwa mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, pelajar dilarang berada di luar rumah, kecuali untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keperluan ekonomi mendesak, itu pun harus didampingi orang tua.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta para bupati dan wali kota untuk mengatur penerapan jam malam ini hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Sebagian kalangan sepakat dengan kebijakan itu dengan klaim para pelajar kerap terlibat aktivitas "membahayakan seperti tawuran". Di sisi lain, kebijakan ini dikritik karena "mengobjektifikasi pelajar".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI