Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Rully Fauzi Suara.Com
Jum'at, 07 November 2025 | 21:40 WIB
Joko Widodo alias Jokowi. [Ist.]

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka pencemaran nama baik dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi padaJumat (7/11/2025), menyebut para tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan manipulasi digital.

[Antara/Irfan Hardiansyah/Andi Bagasela/Suwanti]

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI