Suara.com - Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan.
Ia diduga memeras enam kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau hingga mencapai Rp2,25 miliar, bahkan sebagian uangnya disebut digunakan untuk plesiran ke luar negeri, termasuk ke Inggris.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa Abdul Wahid menerima uang hasil fee proyek sebagai jatah dari selisih kenaikan anggaran pembangunan jalan dan jembatan.
Dari kesepakatan awal senilai Rp7 miliar, tercatat tiga kali penyerahan uang pada Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,05 miliar
Host/Video Editor: Nova/Faqih