Suara.com - Dalam menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memiliki tiga sumber utama pendanaan. Selain iuran peserta, dua sumber lain juga berperan penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh Indonesia .
Sumber dana pertama berasal dari iuran peserta JKN yang wajib dibayar oleh berbagai kelompok, mulai dari pekerja penerima upah, peserta mandiri, hingga peserta penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah. Iuran inilah yang menjadi tulang punggung pembiayaan klaim layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Sumber dana kedua berasal dari hasil pengelolaan dan investasi Dana Jaminan Sosial (DJS). Dana tersebut diinvestasikan pada instrumen yang aman untuk menghasilkan nilai tambah, yang kemudian digunakan kembali guna membantu menutup kebutuhan pembiayaan jaminan kesehatan nasional.
Selengkapnya dalam video ini.
Creative/Video Editor: Susi/Leo