Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak ditujukan untuk melemahkan lembaga-lembaga HAM di Indonesia.
Di mana menurutnya revisi justru diarahkan untuk memperkuat fungsi perlindungan pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia.
Sejumlah lembaga ham antara lain HAM yang dimaksud, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama revisi UU HAM adalah membuat lembaga-lembaga HAM lebih kuat, efisien, dan efektif.
Dalam skema baru tersebut, rekomendasi yang dikeluarkan institusi HAM akan diberikan kekuatan mengikat.