Suara.com - Pemerintah mengumumkan bahwa perundingan internasional terkait kebijakan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat kini telah resmi dinyatakan rampung.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa proses saat ini telah memasuki tahap akhir penyusunan hukum atau legal drafting yang mencapai sembilan puluh persen.
Kesepakatan ini menetapkan tarif impor baru sebesar sembilan belas persen untuk produk Indonesia di pasar Amerika, sebagai kompensasi atas kerja sama di sektor energi dan pertanian.
Proses ini dimulai dari penyelesaian draf hukum di tingkat menteri, hingga kini tinggal menunggu jadwal penandatanganan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Creative/Video Editor: Azky/Adit