Suara.com - Para lurah di DIY memilih bersikap hati-hati dan menolak menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tanpa adanya verifikasi dan validasi (verval) fisik yang jelas. Penolakan ini dilakukan demi memastikan spesifikasi, kondisi, dan nilai aset terdata secara rinci sebelum resmi diterima oleh pihak kelurahan.
Para pamong khawatir ketidakjelasan juklak-juknis serta prosedur BAST yang terburu-buru dapat menimbulkan persoalan administrasi serius saat proses audit oleh lembaga pemeriksa. Gandang menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat program, melainkan bentuk kehati-hatian agar ada kepastian pihak mana yang bertanggung jawab atas aset tersebut. Dengan pengetatan administrasi ini, diharapkan pengelolaan aset desa tetap transparan dan aman secara hukum di masa depan.
Selengkapnya dalam video di atas!