Geger Isu BPJS Kesehatan Dihapus dan Dialihkan ke Koperasi, Ini Respons Tegas DPR

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:37 WIB
Geger Isu BPJS Kesehatan Dihapus dan Dialihkan ke Koperasi, Ini Respons Tegas DPR
Beredar di medsos menyebutkan BPJS Kesehatan akan dihapus. (Ist)
baca 10 detik
  • Yahya Zaini, menolak isu penghapusan BPJS Kesehatan karena telah diatur di dalam UU.
  • BPJS Kesehatan menghadapi defisit bulanan sebesar dua triliun rupiah akibat besarnya klaim pengobatan penyakit berat yang diterima.
  • Pemerintah berkomitmen memberikan bantuan dana sebesar dua puluh triliun rupiah untuk mengatasi masalah defisit tersebut.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, angkat bicara menanggapi isu yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai kabar penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan fungsi ke klinik kesehatan Koperasi Merah Putih.

Ia menegaskan, bahwa program jaminan kesehatan tersebut dilindungi oleh undang-undang dan tidak dapat dihapus sembarangan.

"BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain," ujar Yahya kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

"Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coveragenya sudah mencapai 98%. Termasuk yang tertinggi di dunia. Jadi saya tidak setuju dengan isu pengalihan tersebut, apalagi sampai menghapus BPJS Kesehatan," katanya menambahkan.

Petugas RSUD AW Sjahranie melayani pasien BPJS Kesehatan yang membludak. [kaltimtoday.co]
Petugas RSUD AW Sjahranie melayani pasien BPJS Kesehatan yang membludak. [Ist/kaltimtoday.co]

Meski menolak wacana penghapusan, Yahya menyoroti sejumlah catatan penting yang harus segera dibenahi oleh manajemen BPJS Kesehatan, mulai dari antrean di rumah sakit, tunggakan klaim, hingga tata kelola peserta non-aktif yang jumlahnya cukup besar.

"Yang perlu dilakukan memperbaiki pelayanan BPJS di rumah-rumah sakit, supaya pasien tidak antri, pending claimnya diperbaiki supaya pembayaran ke rumah sakit tidak menunggak," kata dia.

Ia juga menyoroti peserta yang menunggak iurannya yang jumlahnya hampir 23 juta orang diperbaiki tata kelolanya. Termasuk peserta yang tidak aktif mencapai 50 juta orang.

"Agen-agen di lapangan harus diaktifkan untuk menagih tunggakan, warga masyarakat yang aktif membayar harus diberi insentif dengan pelayanan yang cepat. BPJS juga harus membuka kanal-kanal yang bervariasi dan mudah diakses oleh masyarakat," kata dia.

Terkait kondisi finansial lembaganya, Yahya membeberkan bahwa BPJS Kesehatan saat ini menghadapi tantangan defisit bulanan yang signifikan akibat ketidakseimbangan antara iuran dan besarnya klaim pengobatan, khususnya untuk kategori penyakit berat.

baca juga

"Sekarang BPJS Kesehatan mengalami defisit 2 T setiap bulan. Tapi sudah ada komitmen dari pemerintah untuk memberikan bantuan sebanyak 20 T. Tinggal nunggu Perpresnya," ujar dia.

"Ini lantaran tidak seimbang antara pemasukan dan pengeluaran. Klaimnya terlalu besar dibanding iuran yang diterima, terutama untuk penyakit katastropik yang menyedot hampir 37 % dari pembayaran. Kl defisit terus berlangsung suatu saat BPJS tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat alias collaps," jelasnya.

Sebagai solusi jangka panjang untuk menekan angka kunjungan fasilitas kesehatan, Yahya mendorong agar BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah mengoptimalkan kembali peran edukasi serta fungsi promotif-preventif di tingkat puskesmas.

"Saya minta BPJS Kesehatan juga mulai memipikirkan perlunya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang promotif dan preventif, agar pencegahan penyakit bisa dilakukan. Sehingga mengurangi orang yang berobat ke rumah sakit atau puskesmas," jelas dia.

Menurutnya langkah promotof-preventif ini harus dilakukan dengan bekerjasama dengan Kemenkes dan Pemda terutama dalam menggerakkan puskesmas-puskesmas yang tugas utamanya memang melakukan promotif-preventif.

"Sekarang fungsi puskesmas sudah berubah, lebih banyak melakukan pelayan kuratif daripada promotif-preventif. Fungsi puskesmas dari awal didesain berbeda dengan rumah sakit. Namanya saja pusat kesehatan masyarakat, bukan rumah sakit," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Peradilan Militer Berusia 29 Tahun, DPR Nilai Layak Direvisi Sesuai Putusan MK

UU Peradilan Militer Berusia 29 Tahun, DPR Nilai Layak Direvisi Sesuai Putusan MK

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:00 WIB

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Sahkan 15 Desember 2026

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Sahkan 15 Desember 2026

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Kasus Perundungan Berulang, DPR Dorong Undang-Undang Khusus untuk Lindungi Anak

Kasus Perundungan Berulang, DPR Dorong Undang-Undang Khusus untuk Lindungi Anak

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Bukan Kopdes, Suahasil Minta Gaji PNS hingga Dana Pensiun Langsung Disalurkan ke Rekening

Bukan Kopdes, Suahasil Minta Gaji PNS hingga Dana Pensiun Langsung Disalurkan ke Rekening

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:14 WIB

DPR Apresiasi Langkah Kapolri Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi dalam Karhutla

DPR Apresiasi Langkah Kapolri Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi dalam Karhutla

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Terkini

Terapi Anak Berbasis Alam, Alternatif Stimulasi Tumbuh Kembang Lewat Eksplorasi

Terapi Anak Berbasis Alam, Alternatif Stimulasi Tumbuh Kembang Lewat Eksplorasi

Health | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Tarif BPJS Tak Naik, Tapi Biaya Operasional Bengkak, Rumah Sakit Swasta Ini Pilih Bertahan Hidup

Tarif BPJS Tak Naik, Tapi Biaya Operasional Bengkak, Rumah Sakit Swasta Ini Pilih Bertahan Hidup

Jogja | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Raffi Ahmad dan Rombongan Terjebak Peringatan Serangan Udara Saat Umrah di Arab Saudi

Raffi Ahmad dan Rombongan Terjebak Peringatan Serangan Udara Saat Umrah di Arab Saudi

Entertainment | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Hadirkan Inovasi, UPH Raih Tiga Penghargaan dalam Anugerah Abdidaya PPK Ormawa 2026

Hadirkan Inovasi, UPH Raih Tiga Penghargaan dalam Anugerah Abdidaya PPK Ormawa 2026

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Rupiah Sentuh Rekor Terburuk Sepanjang Masa, Analis Ramal Tembus Rp19.000

Rupiah Sentuh Rekor Terburuk Sepanjang Masa, Analis Ramal Tembus Rp19.000

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:29 WIB

PLN Berlakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Pekanbaru Mulai 26 Oktober

PLN Berlakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Pekanbaru Mulai 26 Oktober

Riau | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:23 WIB

Intip Kekuatan Portugal Lawan Timnas Indonesia di Piala Dunia U-15 Sore Ini

Intip Kekuatan Portugal Lawan Timnas Indonesia di Piala Dunia U-15 Sore Ini

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Atasi 105 Juta Ton Sampah, DKI Gandeng TNI AD dan Danantara untuk Pengolahan

Atasi 105 Juta Ton Sampah, DKI Gandeng TNI AD dan Danantara untuk Pengolahan

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:19 WIB

Atlet Selam Tewas Tenggelam Saat Porprov: Polisi Dalami Kemungkinan Unsur Kelalaian

Atlet Selam Tewas Tenggelam Saat Porprov: Polisi Dalami Kemungkinan Unsur Kelalaian

Jawa Tengah | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Review The Disciple: A Wu-Tang Fable dan Ironi Album Eksklusif Wu-Tang Clan

Review The Disciple: A Wu-Tang Fable dan Ironi Album Eksklusif Wu-Tang Clan

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:15 WIB

×