Suara.com - Sebuah fakta kembali muncul dari cerita minimnya pendapatan royalti para musisi di Tanah Air.
Kali ini, giliran musisi dan pencipta lagu hits Doadibadai Hollo alias Badai eks Kerispatih yang membeberkan nominal royalti hak siar (performing rights) yang diterimanya.
Badai mengaku hanya mendapatkan pemasukan tak sampai Rp500 ribu untuk periode satu tahun dari hak pertunjukan atau performing rights.
Jumlah tersebut ia terima dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai imbalan atas pemutaran lagu-lagu ciptaannya di berbagai tempat komersial.
Dalam acara Indonesia Business Forum yang ditayangkan tvOne baru-baru ini, eks kibordis Kerispatih itu merinci angka yang ia dapatkan.
"Kalau saya, Rp494 ribu per tahun," ujar Badai.
Badai menjelaskan bahwa pendapatan tersebut murni berasal dari performing rights, yang kerap menjadi sorotan karena nilainya yang sangat kecil.
Menurutnya, pendapatan ratusan ribu Rupiah per tahun adalah angka rata-rata yang diterima oleh banyak komposer dari hak pertunjukan karya-karya mereka.
Baca Juga: Musisi Ngaku Dapat Royalti Cuma Ratusan Ribu, Ketua LMKN: Yang Puluhan Juta Kok Enggak Diungkap?
Badai pun membandingkan pendapatan tersebut dengan katalog lagunya yang sangat banyak dan populer di mana-mana.

"Saya bukan membanggakan lagu hits saya, tapi ini fakta, bahwa lagu hits saya katalognya cukup banyak dan dibawakan di mana-mana," imbuh Badai.
Musisi 47 tahun itu merasa jumlah tersebut tidak masuk akal, jika sistem kolektif royalti berjalan dengan benar dan transparan.
Badai pun balik menyentil Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) buntut pernyataan sang ketua, Dharma Oratmangun yang menyebut para musisi sebenarnya tidak perlu ribut soal pemasukan dari royalti.
"Artinya secara logika, jikalau sistem daripada LMK atau LMKN ini bekerja dengan baik, artinya dalam arti bukan manual sistem, alias terdigitalisasi dengan baik, saya rasa pencipta lagu juga nggak akan rewel," cibir Badai.