Solusi Biar Tak Kena Royalti, LMKN Sarankan Pengusaha Kafe Rekam Sendiri Suara Burung

Yazir F, Tiara Rosana

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:08 WIB
Solusi Biar Tak Kena Royalti, LMKN Sarankan Pengusaha Kafe Rekam Sendiri Suara Burung
Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly melantik anggota Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, Selasa (20/1).

Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) buka suara soal ramainya isu kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha yang memutar suara burung di kafe atau restoran.

Isu ini muncul setelah sejumlah pemilik tempat usaha memilih mengganti musik dengan kicauan burung demi menghindari pungutan royalti.

Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, menegaskan bahwa suara burung yang terdengar langsung dari sangkar maupun di alam tidak dikenakan royalti.

Namun, situasinya akan berbeda jika suara tersebut direkam dan diputar ulang.

"Jika itu didengar secara alamiah, langsung dari sangkar burungnya, tanpa ada perekaman, maka tidak perlu membayar royalti," kata Jhonny melalui pernyataan video yang diterima awak media pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Ilustrasi royalti lagu [asb].
Ilustrasi royalti lagu [asb].

Lebih lanjut, Jhonny menjelaskan, suara burung akan masuk dalam perlindungan hak cipta apabila terjadi perekaman atau fiksasi, dan suara tersebut diputar dalam bentuk rekaman.

"Tapi bila ada fiksasi musik di situ, fiksasi mengacu pada perekaman karya musik yang dapat dilihat dan didengar, maka rekaman itu memiliki perlindungan hukum," jelasnya.

Dalam hal ini, kata Jhonny, pelaku pertunjukan bukanlah burung itu sendiri, melainkan produser fonogram atau pihak yang merekam suara tersebut.

"Yang punya hak adalah pencipta atau pemegang hak cipta. Jadi kalau pemilik kafe yang merekam suara burung itu, maka dia juga yang berhak atas royalti," lanjutnya.

baca juga

Menariknya, menurut Jhonny, pemilik kafe bahkan bisa memperoleh royalti jika mendaftarkan rekaman miliknya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan hanya memutar suara tersebut.

"Dari 100 persen yang dibayar kafe itu, karena dia hanya memutar lagu itu saja, maka dia mendapat 80 persennya. Kenapa? Karena undang-undang menyatakan 20 persen digunakan untuk biaya operasional," beber Jhonny.

Dengan demikian, pelaku usaha bisa tetap memutar suara kicauan tanpa menyalahi aturan, asal dipastikan bahwa rekaman itu milik sendiri, dan dikelola secara legal.

"Jadi silakan pemilik kafe merekam sendiri, lalu mendapatkan royalti itu sendiri," ujarnya.

Sebagai catatan, tarif royalti pemanfaatan musik secara komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Mengacu pada regulasi tersebut, pelaku usaha dikenai, Rp60 ribu per kursi per tahun untuk royalti pencipta, Rp60 ribu per kursi per tahun untuk royalti hak terkait

Dengan demikian, total kewajiban royalti bisa mencapai Rp120 ribu per kursi per tahun jika menggunakan lagu atau rekaman yang dilindungi hak cipta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahmad Dhani Punya Satu Harapan dari Pidato Prabowo: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945

Ahmad Dhani Punya Satu Harapan dari Pidato Prabowo: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:23 WIB

Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan

Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela

Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela

Entertainment | Senin, 01 Juni 2026 | 11:21 WIB

Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar

Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar

Entertainment | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:22 WIB

Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi

Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:47 WIB

Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela

Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:43 WIB

Air Mata Al Ghazali Bikin Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela

Air Mata Al Ghazali Bikin Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 10:33 WIB

Tahun Lalu, Ahmad Dhani Akui Nyaris Ceraikan Mulan Jameela

Tahun Lalu, Ahmad Dhani Akui Nyaris Ceraikan Mulan Jameela

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:53 WIB

Desta Diduga Muak Sampai Teriak 'Stop' Saat Ahmad Dhani Sindir Indonesian Idol di The Icon Indonesia

Desta Diduga Muak Sampai Teriak 'Stop' Saat Ahmad Dhani Sindir Indonesian Idol di The Icon Indonesia

Entertainment | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:00 WIB

Maia Estianty Diduga Respons Titi DJ, Indonesian Idol dan The Icon Indonesia Mulai Perang Terbuka?

Maia Estianty Diduga Respons Titi DJ, Indonesian Idol dan The Icon Indonesia Mulai Perang Terbuka?

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:28 WIB

Terkini

Kuliah Makin Mahal, tapi Kenapa Gaji Fresh Graduate Tetap Segitu-gitu Aja?

Kuliah Makin Mahal, tapi Kenapa Gaji Fresh Graduate Tetap Segitu-gitu Aja?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 08:30 WIB

SMGR Hadapi Banjir Semen, Tata Kelola Jadi Benteng

SMGR Hadapi Banjir Semen, Tata Kelola Jadi Benteng

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 08:26 WIB

Donald Trump Ancam Hancurkan Iran Jelang Pertemuan di Sidang PBB: Mereka Harus Jaga Sikap

Donald Trump Ancam Hancurkan Iran Jelang Pertemuan di Sidang PBB: Mereka Harus Jaga Sikap

News | Senin, 21 September 2026 | 08:24 WIB

Agar Warga Tinggalkan Mobil Pribadi, Tarif LRT Harus Terintegrasi dan Terjangkau

Agar Warga Tinggalkan Mobil Pribadi, Tarif LRT Harus Terintegrasi dan Terjangkau

News | Senin, 21 September 2026 | 08:24 WIB

Spesifikasi dan Harga Helm KYT Elsico, yang Nyaman Buat Perempuan Berhijab

Spesifikasi dan Harga Helm KYT Elsico, yang Nyaman Buat Perempuan Berhijab

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 08:20 WIB

Pengusaha Mau Genjot Ekonomi Daerah, UMKM Dipacu Naik Kelas

Pengusaha Mau Genjot Ekonomi Daerah, UMKM Dipacu Naik Kelas

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 08:19 WIB

Gak Bikin Iritasi! 5 Invisible Acne Patch yang Aman untuk Kulit Sensitif

Gak Bikin Iritasi! 5 Invisible Acne Patch yang Aman untuk Kulit Sensitif

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 08:10 WIB

Harga Emas Berpotensi Dijual Rp2,82 Juta per Gram

Harga Emas Berpotensi Dijual Rp2,82 Juta per Gram

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 08:10 WIB

Pekan Lalu KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

Pekan Lalu KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

News | Senin, 21 September 2026 | 08:07 WIB

Kepercayaan dan Kolaborasi Jadi Fondasi Utama Dunia Kerja

Kepercayaan dan Kolaborasi Jadi Fondasi Utama Dunia Kerja

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 08:02 WIB

×