Suara.com - Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan penjara atas kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMK, Gamma Rizkynata Oktavandy.
Ketua Majelis Hakim menilai Robig yang juga anggota Polrestabes Semarang itu melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [ANTARA FOTO/Aji Styawan/YU]