Mahfud MD Sentil Aparat, Kaget Terpidana Silfester Matutina Belum Dieksekusi: Kok Bisa?

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:35 WIB
Mahfud MD Sentil Aparat, Kaget Terpidana Silfester Matutina Belum Dieksekusi: Kok Bisa?
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD di Podcast Forum Keadilan TV. [YouTube]

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan sentilan keras terhadap kinerja aparat penegak hukum di Indonesia.

Ia mengaku kaget bukan kepalang saat mengetahui ada seorang terpidana bernama Silfester Matutina yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) namun belum juga dieksekusi ke penjara.

Keheranan ini diungkap Mahfud secara blak-blakan dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Forum Keadilan TV.

Sorotan ini menjadi alarm keras bagi sistem peradilan pidana yang dinilai masih memiliki celah serius dalam tahap eksekusi putusan.

Ironisnya, Mahfud mengaku baru mengetahui status hukum Silfester Matutina dari sebuah insiden yang tak terduga.

Ia mengaitkan nama Silfester dengan sosok yang pernah hendak menyerang pengamat politik Rocky Gerung di ruang publik.

Namun, status terpidananya baru terungkap saat ia menonton sebuah acara talk show di televisi.

"Saya baru tahu Silvester adalah terpidana saat acara talk show di televisi ketika Roy Suryo menyebutkannya," ujar Mahfud, menegaskan momen ketidaktahuannya itu.

Kolase Silfester Matutina dan Jusuf Kalla. [Dok. Istimewa]
Kolase Silfester Matutina dan Jusuf Kalla. [Dok. Istimewa]

Momen tersebut menjadi pemicu Mahfud untuk mempertanyakan efektivitas penegakan hukum pasca vonis dijatuhkan.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Kembali Diserang: Relawan Sebut Ada 'Dalang' Kuat, Siapa?

Bagi seorang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, fakta bahwa seorang terpidana masih bisa bebas beraktivitas, bahkan terlibat dalam insiden publik, adalah sebuah anomali hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Mahfud menekankan prinsip fundamental dalam hukum pidana bahwa setiap putusan yang sudah inkrah adalah wajib dan harus dilaksanakan tanpa terkecuali.

Menurutnya, tidak ada ruang untuk negosiasi, damai, atau pengampunan di luar mekanisme hukum formal setelah palu hakim diketuk dan semua upaya hukum telah ditempuh. Ini adalah soal kepastian hukum dan wibawa negara.

Mahfud bahkan menegaskan sikapnya jika kasus semacam ini terjadi di bawah pengawasannya saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam.

Ia tidak akan tinggal diam dan bakal langsung mengambil tindakan tegas untuk memastikan hukum ditegakkan.

"Jika kasus ini muncul saat saya menjabat, saya akan mengejarnya karena menyangkut sistem hukum," tegas Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI