Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo menghadapi "maraton" pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dicecar 85 pertanyaan oleh penyidik, Roy mengaku hanya menjawab pertanyaan seputar identitasnya saja.
“Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan cepat,” kata Roy Suryo di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (7/7/2025).
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, Roy Suryo memberikan jawaban yang mengejutkan. Ia mengaku menolak menjawab sebagian besar pertanyaan karena merasa proses yang berjalan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Cuma seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya nggak saya jawab. Makanya prosesnya singkat karena mereka enggak punya 'legal standing tempus' dan 'locus'-nya," katanya.
Roy Suryo juga mengungkapkan kebingungannya mengapa ia sampai dilaporkan. Menurutnya, para pihak yang melaporkannya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk membuat laporan tersebut.
"Jadi mereka, lima pihak itu tidak ada 'legal standing'-nya, apalagi mereka ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor," katanya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini juga menjelaskan alasannya mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelumnya. Ia menilai surat panggilan pertama tidak sah secara hukum.
"Karena undangan pertama kami memang sepakat untuk tidak hadir, karena undangan itu tidak jelas, tidak ada nama terlapornya, tidak ada 'locus' dan tidak ada 'tempus'-nya. Jadi tidak ada lokasi dan tidak ada waktunya," katanya.
Di sisi lain, pihak kepolisian terus melanjutkan proses penyelidikan kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
Baca Juga: 'Saya Minta Maaf Pun Mau', Eggi Sudjana Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Lalu Kasus Ditutup
"Sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan," kata Ade Ary pada Kamis (3/7). Menurutnya, para saksi tersebut adalah mereka yang mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa yang dilaporkan.