10 Fakta Sadis Bekas Tukang Jagal Mutilasi Pacar di Mojokerto, Korban Dicincang Jadi Ratusan Potong!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 09 September 2025 | 18:35 WIB
10 Fakta Sadis Bekas Tukang Jagal Mutilasi Pacar di Mojokerto, Korban Dicincang Jadi Ratusan Potong!
Ilustrasi garis polisi. [Shutterstock]

Suara.com - Kasus mutilasi sadis mengguncang Mojokerto, Jawa Timur. Seorang pria berinisial AM (24) tega membunuh dan memutilasi pacarnya, TAS (25), hingga menjadi ratusan potongan tubuh yang tersebar di sepanjang jalur Pacet menuju Batu. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2025 dan terungkap pada 6 September 2025.

Pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara selama empat tahun tanpa ikatan pernikahan. Kronologi kejadian bermula saat AM pulang larut malam dan mendapati pintu kos dikunci dari dalam oleh korban.

Setelah menunggu sekitar satu jam, pintu dibuka, dan pertengkaran pun pecah. Masalah ekonomi dan sikap temperamental menjadi pemicu amarah AM. Dalam keadaan emosi memuncak, AM mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke leher korban hingga tewas.

Setelah korban meninggal, AM memutilasi tubuhnya di kamar mandi kos, memisahkan daging dan tulang menggunakan pisau. Pengalaman AM sebagai mantan tukang jagal hewan mempermudah proses ini.

Potongan tubuh kemudian dibuang di jalur Pacet menuju Batu, Mojokerto, dengan total mencapai 76 bagian. Pada 6 September 2025, warga menemukan potongan kaki kiri di jurang Pacet dan melaporkannya ke polisi.

Tim Reskrim bersama relawan dan anjing pelacak melakukan pencarian dan menemukan 76 potongan tubuh korban. Polisi kemudian melacak pelaku menggunakan teknologi Inafis dan digital forensik.

Pada 7 September dini hari pukul 03.00 WIB, AM ditangkap di kosnya di Surabaya. Saat penangkapan, AM sempat melawan tetapi berhasil dilumpuhkan.

Motif pembunuhan ini diduga akibat pertengkaran terkait masalah ekonomi dan hubungan tanpa ikatan sah. Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Berikut 10 fakta sadisnya pembunuhan mutilasi di Pacet Mojokerto.

1. Korban Ditemukan Terpotong: Warga menemukan potongan tubuh korban di jalur Pacet menuju Batu, Mojokerto.

2. Pelaku Mantan Tukang Jagal: AM memiliki pengalaman sebagai tukang jagal hewan, mempermudah proses mutilasi.

3. Jumlah Potongan Tubuh: Total terdapat 76 potongan tubuh korban yang ditemukan di lokasi kejadian.

4. Metode Pembuangan: Potongan tubuh dibuang satu per satu sambil berjalan di sepanjang jalur Pacet.

5. Penemuan Potongan Kaki: Pada 6 September, warga menemukan potongan kaki kiri di jurang Pacet.

6. Penggunaan Pisau dan Palu: AM menggunakan pisau dapur dan palu untuk memotong tubuh korban.

7. Pelaku Ditangkap di Surabaya: AM ditangkap di kosnya di Surabaya pada 7 September dini hari.

8. Motif Pembunuhan: Pertengkaran terkait masalah ekonomi dan hubungan tanpa ikatan sah menjadi pemicu pembunuhan.

9. Kronologi Kejadian: AM membunuh korban di kamar kos pada 31 Agustus 2025.

10. Ancaman Hukuman: AM dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam hubungan asmara. Polisi terus mendalami motif dan proses hukum terhadap pelaku.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI