KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker yang Diduga Terima Uang Pemerasan Rp50 Juta per Minggu

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 18:26 WIB
KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker yang Diduga Terima Uang Pemerasan Rp50 Juta per Minggu
Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Dok: Kemnaker)
Baca 10 detik
  • Haiyani Rumondang  diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.
  • KPK menyebut ada aliran uang pemerasan ke beberapa pihak.
  • Haiyani tidak ditahan komisi antikorupsi saat itu. KPK hanya menetapkan dan menahan 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eks Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang pada hari ini.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/20/2025).

Budi mengonfirmasi bahwa Haiyani memenuhi panggilan dari penyidik KPK pada hari ini. Namun, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Haiyani.

Saat pengumuman tersangka dalam kasus ini, KPK menyebut ada aliran uang pemerasan ke beberapa pihak. Salah satunya adalah HR atau Haiyani Rumoindang sebesar Rp50 juta per minggu.

Namun, Haiyani tidak ditahan komisi antikorupsi saat itu. KPK hanya menetapkan dan menahan 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer.

Penahanan 11 Tersangka

Sebelumnya KPK melakukan penahanan terhadap 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.

Baca Juga: Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Haji, KPK Sebut Kerugian Negara Masih Dihitung

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Sepuluh orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI