18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi

Bangun Santoso

Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:57 WIB
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Sebanyak 18 akademisi hukum pidana terkemuka Indonesia mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi untuk mendukung gugatan Hasto Kristiyanto terhadap Pasal 21 UU Tipikor
  • Para ahli menilai pasal obstruction of justice tersebut merupakan "pasal karet" karena normanya kabur
  • Mereka mendesak MK untuk membatasi tafsir pasal tersebut agar hanya berlaku untuk tindakan yang disertai niat jahat dan dilakukan dengan cara melawan hukum

Suara.com - 18 orang akademisi dan pakar hukum pidana dari berbagai universitas ternama di Indonesia turun gunung mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil untuk mendukung uji materi yang diajukan Hasto Kristiyanto terhadap pasal obstruction of justice dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Para guru besar dan doktor hukum ini menilai Pasal 21 UU Tipikor yang menjadi landasan hukum delik merintangi penyidikan mengandung norma yang kabur, berbahaya, dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi massal.

Dalam dokumen setebal puluhan halaman yang diserahkan ke MK pada Kamis (9/10/2025) itu, mereka membedah pasal yang dianggap sebagai "pasal karet" tersebut.

Sorotan utama tertuju pada frasa "mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal tersebut. Menurut para ahli, frasa ini tidak memiliki batasan yang jelas dan melanggar asas fundamental hukum pidana, yaitu lex certa (rumusan harus jelas) dan lex stricta (tidak boleh ditafsirkan secara luas).

"Tidak ada parameter yang pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong ‘tidak langsung’. Akibatnya, aparat penegak hukum bisa menafsirkan secara bebas bahkan terhadap tindakan yang sah seperti pengajuan praperadilan, nasihat advokat, atau sikap diam," kata Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Minggu (12/10/2025).

Kekaburan norma ini, menurut para akademisi, telah melahirkan praktik over-kriminalisasi yang mengancam kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Mereka juga menyoroti kejanggalan lain, yakni tidak adanya unsur "melawan hukum" dalam rumusan pasal tersebut. Hal ini membuka celah di mana tindakan legal seperti melakukan pembelaan diri di pengadilan justru bisa dipidana karena dianggap menghalangi penyidikan.

Ancaman pidananya pun dinilai tidak proporsional. "Pasal 21 bukanlah tindak pidana korupsi pokok, melainkan delik umum. Namun ancamannya justru paling berat, sehingga tidak proporsional," ujar Deni.

Deretan pakar hukum yang terlibat, termasuk Prof. Tongat dari Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Mahmutarom HR dari Universitas Wahid Hasyim, dan Prof. Rena Yulia dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, mendesak MK untuk memberikan tafsir yang membatasi penerapan pasal ini.

Solusi yang mereka tawarkan adalah agar pasal tersebut hanya dapat menjerat perbuatan yang disertai niat jahat (mens rea) dan dilakukan melalui cara-cara ilegal seperti kekerasan, intimidasi, atau penyuapan, sejalan dengan standar internasional dalam Konvensi PBB Antikorupsi (Article 25).

baca juga

"Pemberantasan korupsi harus berjalan dalam koridor hukum yang pasti, adil, dan proporsional. Norma yang kabur justru melemahkan keadilan dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan," tulis para pakar tersebut dalam amicus curiae itu.

Mengutip teori hukum dari Paul Scholten dan J.A. Pontier, mereka mengingatkan bahwa bahasa hukum tidak pernah netral. "Ketika aparat penegak hukum memiliki posisi dominan dalam menafsirkan bahasa norma pidana, peluang kriminalisasi akan terbuka lebar,".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja

Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 15:37 WIB

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Gugat Uang Pensiun Anggota DPR ke MK, Lita Gading Ngaku Diserang Oknum Caleg Gagal

Gugat Uang Pensiun Anggota DPR ke MK, Lita Gading Ngaku Diserang Oknum Caleg Gagal

Entertainment | Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:55 WIB

Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat

Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:15 WIB

Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan

Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 20:40 WIB

Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 17:02 WIB

Terkini

Bukan Hanya Soal Ijazah Ditahan, Penasihat Presiden Bongkar Masalah Gaji di 5asec Saat Sidak

Bukan Hanya Soal Ijazah Ditahan, Penasihat Presiden Bongkar Masalah Gaji di 5asec Saat Sidak

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:10 WIB

Dody Hanggodo Jadi Sorotan: Koleksi Kendaraannya Jauh Lebih Mewah dan Baru Dibanding "Pak Bas"

Dody Hanggodo Jadi Sorotan: Koleksi Kendaraannya Jauh Lebih Mewah dan Baru Dibanding "Pak Bas"

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:08 WIB

Film Taste of Prison Rilis Potret Perdana, Chemistry Pemain Jadi Sorotan

Film Taste of Prison Rilis Potret Perdana, Chemistry Pemain Jadi Sorotan

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:03 WIB

Bye Jerawat pada Kulit Remaja! Ini 4 Acne Moisturizer Mulai Harga Rp18 Ribu

Bye Jerawat pada Kulit Remaja! Ini 4 Acne Moisturizer Mulai Harga Rp18 Ribu

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:02 WIB

Glorifikasi Budaya Kerja Lembur: Mengapa Tenggo Masih Dipandang Negatif?

Glorifikasi Budaya Kerja Lembur: Mengapa Tenggo Masih Dipandang Negatif?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:00 WIB

Termurah Rp 1,4 Juta! Intip Harga Tiket Konser Solo U-Know TVXQ di Jakarta

Termurah Rp 1,4 Juta! Intip Harga Tiket Konser Solo U-Know TVXQ di Jakarta

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:58 WIB

4 Parfum Ahmed Al Maghribi Best Seller di Shopee, Wangi Premium dan Tahan Lama

4 Parfum Ahmed Al Maghribi Best Seller di Shopee, Wangi Premium dan Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:57 WIB

Objektifikasi Tubuh Perempuan di Balik Hair Croissant yang Viral

Objektifikasi Tubuh Perempuan di Balik Hair Croissant yang Viral

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:52 WIB

DPR Pertanyakan Isu Belanja Kipas Angin Rp 1,8 T untuk Koperasi Merah Putih

DPR Pertanyakan Isu Belanja Kipas Angin Rp 1,8 T untuk Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:51 WIB

Sehari di Palembang, Ini yang Dilakukan Wapres Gibran dari RSUD hingga PSEL

Sehari di Palembang, Ini yang Dilakukan Wapres Gibran dari RSUD hingga PSEL

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:48 WIB

×