SuaraBandung.id – Sungguh mengerikan apa yang dialami Brigadir J sebelum nyawanya direnggut paksa "malaikat maut" bernama Irjen Ferdy Sambo.
Dalam rekaman CCTV, Brigadir J sedang berada di taman di rumah dinas Kadiv Propam di Duren III, Jakarta pada Jumat 8 Agustus 2022.
Ketika itu, Brigadir J berdasar rekaman CCTV dan saksi-saksi tidak berada di dalam rumah seperti yang dikisahkan dalam cerita sebelumnya, yakni melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebagai informasi, Irjen Ferdy sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka Ferdy Sambo ini diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setelah penetapan tersangka, Mabes Polri langsung bergerak cepat bersama lembaga lain untuk memeriksa empat tersangka tentang pembunuhan Brigadir J.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menurut keterangan saksi di kejadian, Brigadir Yoshua sempat dipanggil ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus kepada wartawan seperti dilansir dari SuaraBali.id, Sabtu (13/8/2022).
Hal ini seperti yang tampak pada CCTV yang beredar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Dalam video tersebut terlihat momen-momen ketika Brigadir J sampai di rumah menggunakan baju putih.
Tak ada pelecehan seksual
Sebagaimana diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Saat itu dilaporkan, bahwa Putri teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada kejadian apa. Saat itulah disebut terjadi peristiwa tembak menembak.
Seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Gugurkan laporan
Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.
“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus.
4 tersangka
Bareskrim Polri dalam hal ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.
Sumber : deli.suara.com