SuaraBandung.id - Jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J kini bertambah menjadi lima orang.
Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 18 Agustus 2022. Ini diumumkan oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2022) dilansir dari Suaracom.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Tim khusus bentukan Kapolri ini juga menjerat Putri Candrawathi dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau pidana 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," katanya di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya Tim Khusus bentukan Polri menetapkan empat tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.