Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI)
Kedua, pelaku usaha mikro, dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKJ)
Ketiga, tidak terdaftar sebagai ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
Keempat, tidak dalam proses menerima kredit dari bank, antara lain seperti KUR.