Bukan itu saja, Jenderal Sigit juga mengatakan 18 anggota Polro harus ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.
Bukan itu saja, Jenderal Sigit juga mengatakan 18 anggota Polro harus ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.