Jadwal Rekonstruksi Jumat Berdarah di Duren Tiga, 5 Tersangka Pembunuh Brigadir J Dipertemukan

Suara Bandung Suara.Com
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 18:56 WIB
Jadwal Rekonstruksi Jumat Berdarah di Duren Tiga, 5 Tersangka Pembunuh Brigadir J Dipertemukan
Kolase korban pembunuhan, Brigadir J, dan lima tersangka pembunuhan, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, dan Kuwat Maruf. (rizki bali putra sundana)

SuaraBandung.id - Rekontruksi pembunuhan Brigadir J akan segera digelar pihak Mabes Polri.

Jika tak ada halangan, Jaksa Penuntut Umum juga akan dihadirkan dalam rekonstruksi Jumat berdarah di Duren Tiga (8/7/2022).

Dalam rekonstruksi tersebut rencananya lima tersangka pembunuhan sadis Brigadir J akan dihadirkan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian akan melakukan rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Rencannya Bharada E dan empat tersangka lain akan dihadirkan  dalam rekonstruksi tersebut.

Dedi mengatakan, rekonstruksi akan dilakukan langsung di TKP yakni rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

“JPU (dihadirkan) agar mendapat gambaran fakta di TKP (Duren Tiga),” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (27/8/2022). 

Proses rekonstruksi nanti  juga bakal menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Selain polisi dan JPU, saat rekontruksi juga ditemani Komisi Kepolisian Nasional dan Komnas HAM. “Untuk menjaga transparansi, objektif dan akuntabel,” katanya. 

Baca Juga: Update: Kasus Covid-19 Harian Indonesia Bertambah Sebanyak 4.170

Kolase Ferdy Sambo dan Brigadir J. Dalam sidang etik, Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. [tangkap layar youtube polri, @kadivpropam]

Perkara pembunuhan Brigadir J ini menjerat lima tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ancaman pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Catatan kasus ini terjadi pada Jumat (8/7/2022). Dalam hal ini diduga Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan pada Brigadir J.

Ferdy Sambo berdasar kesaksian Bharada E, telah memberi perintah tembak di tempat Brigadir J. 

Sedangkan peran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga mengetahui rencana eksekusi mati Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan jika sementara ini motif pembunuhan diduga terkait tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J pada istri Ferdy Sambo. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI