Berlaku Sejak 29 Agustus 2022, Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat

Suara Bandung | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:58 WIB
Berlaku Sejak 29 Agustus 2022, Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat
Ilustrasi Aturan Penerbangan Dalam Negeri (PIXABAY)

SuaraBandung.id - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Surat edaran ini berisikan aturan dan syarat serta  ketentuan perjalanan dengan transportasi pesawat terbang.

Aturan baru naik pesawat ini berlaku mulai Senin 29 Agustus 2022. Lalu seperti apa syarat dan aturan perjalanan dalam negeri tersebut?

Dibawah ini adalah syaratnya, simak ya!

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

3. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a). Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b). Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c). Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

4. Sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aturan Terbaru Naik Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang: Wajib Vaksin Booster Tak Perlu Tes Covid-19

Aturan Terbaru Naik Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang: Wajib Vaksin Booster Tak Perlu Tes Covid-19

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:05 WIB

Pengumuman! Per Hari Ini Naik Pesawat Tak Perlu Gunakan PCR dan Antigen

Pengumuman! Per Hari Ini Naik Pesawat Tak Perlu Gunakan PCR dan Antigen

Banten | Senin, 29 Agustus 2022 | 22:40 WIB

Kabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Turun 15 Persen

Kabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Turun 15 Persen

| Senin, 29 Agustus 2022 | 22:23 WIB

Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Bandara Ahmad Yani Semarang Terapkan Aturan Terbaru Perjalanan Udara

Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Bandara Ahmad Yani Semarang Terapkan Aturan Terbaru Perjalanan Udara

Jawa Tengah | Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:55 WIB

Terkini

Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu

Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:47 WIB

Penyelundupan 620 Burung Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni: Disembunyikan di Kabin

Penyelundupan 620 Burung Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni: Disembunyikan di Kabin

Lampung | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:44 WIB

Main Padel Jadi Seru dan Hemat dengan Promo Spesial Bottega Padel dan BRImo

Main Padel Jadi Seru dan Hemat dengan Promo Spesial Bottega Padel dan BRImo

Bri | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:44 WIB

Perempuan di Pandeglang Tewas Dicekik Pacar Sendiri

Perempuan di Pandeglang Tewas Dicekik Pacar Sendiri

Banten | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:43 WIB

Teach You a Lesson Rilis Jadwal Tayang, Drama Aksi Terbaru Berlatar Sekolah

Teach You a Lesson Rilis Jadwal Tayang, Drama Aksi Terbaru Berlatar Sekolah

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:35 WIB

Demo di Indramayu Memanas, Kantor Bupati Lucky Hakim Dilempari Puluhan Ular

Demo di Indramayu Memanas, Kantor Bupati Lucky Hakim Dilempari Puluhan Ular

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:34 WIB

31 Wisatawan yang Diamuk Massa di Pantai Wedi Awu Positif Narkoba, Kini Masuk Rehab

31 Wisatawan yang Diamuk Massa di Pantai Wedi Awu Positif Narkoba, Kini Masuk Rehab

Malang | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:32 WIB

Jangan Ketinggalan! Promo BRI di Tokopedia Diskon Rp100 Ribu, Berlaku Tiap Weekend

Jangan Ketinggalan! Promo BRI di Tokopedia Diskon Rp100 Ribu, Berlaku Tiap Weekend

Bri | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:32 WIB

7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan

7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:30 WIB

Daftar Lengkap Pemenang APFI 2026: Dari Tragedi Banjir Hingga Kutukan Mandalika

Daftar Lengkap Pemenang APFI 2026: Dari Tragedi Banjir Hingga Kutukan Mandalika

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:28 WIB