SuaraBandung.id – Kasus mutilasi warga di Mimika Papua kini sudah mengalami perkembangan dengan dilakukannya penahanan terhadap enam oknum anggota TNI AD.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya di Mabesad, seperti melansir dari Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Sebelumnya telah ditemukan tiga jenazah warga yang ditemukan di Sungai Kampung Pigapu.
Jenazah tersebut ditemukan dengan keadaan tubuh tidak utuh atau dimutilasi.
Saat ini polisi masih mencari satu korban lainnya, yang masih belum ditemukan.
Berikut fakta mengenai kasus mutilasi warga di Mimika Papua:
1. Melibatkan Oknum Anggota TNI
Kasus mutilasi warga di Mimika Papua diduga melibakkan oknum anggota TNI, dan saat ini 6 anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
2. Korban berjumlah 4 Orang
Baca Juga: Ayah Brigadir J Akui Kecewa Pengacaranya Tidak Diizinkan Ikuti Rekontruksi
Warga Mimika yang merupakan korban mutilasi berjumlah 4 orang, namun saat ini baru ditemukan tiga orang.
3. Korban sebelumnya dinyatakan hilang
Sebelumnya keempat warga tersebut dinyatakan hilang sejak Senin (22/8/2022)
4. Tiga jenazah korban ditemukan di waktu yang berbeda
Dua jenazah korban mutilasi tersebut ditemukan di waktu yang berbeda pula yakni, pada Jumat, (26/8/2022) dan Sabtu, (27/8/2022), dan Senin, (29/8/2022).
5. Dua korban sudah diidentifikasi