Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu.
PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan. (Antara)
Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu.
PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan. (Antara)