SuaraBandung.id – Pada saat konferensi pers yang dilakukan di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022), Komnas HAM menampilkan foto jasad Brigadir J usai penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dalam konferensi pers tersebut, foto jasad Brigadir J ditampilkan melalui layar LCD, dengan kondisi terkapar di atas lantai, dan tubuh bagian atas Brigadir J diblur.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan bahwa foto tersebut merupakan kondisi jasad Brigadir J kurang dari 1 jam setelah peristiwa penembakan.
"Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022 ya, nggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan," kata Choirul yang dikutip melalui PMJ News.
Dalam konferensi pers tersebut, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan setidaknya ada 4 pelanggaran HAM yang terjadi.
Seperti dilansir dari PMJ News, Kamis (1/9/2022), berikut empat pelanggaran HAM tersebut:
Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kedua, hak untuk memperoleh keadilan, dimana Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketiga, obstruction of justice yang diibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.
Keempat, hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan istrinya.
Selanjutnya, ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan bahwa tugas Komnas HAM telah selesai dalam menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan (kasus Brigadir J) kami akhiri," kata Taufan.
Namun, Komnas HAM masih bertugas dalam pengawasan sampai persidangan. Hal ini sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.