bandung

Masa Jabatan Selesai 16 Oktober, Anies Baswedan Heran Jakarta yang Jadi Berita

Suara Bandung Suara.Com
Jum'at, 02 September 2022 | 07:34 WIB
Masa Jabatan Selesai 16 Oktober, Anies Baswedan Heran Jakarta yang Jadi Berita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Fakhri).

SuaraBandung.com - Masa jabatan Gubernur dan wakil DKI Jakarta berakhir pada 16 Oktober 2022.

Namun, tersiar kabar jika jabatan Anies Baswedan dan wakilnya selesai pada 13 September 2022.

Hal tersebut kemudian dijelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jika dirinya belum lengser dari jabatan pada 13 September 2022. 

Anies menjelaskan, 13 September 2022 adalah agenda DPRD DKI Jakarta untuk menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2017-2022.

Sedangkan untuk masa jabatan itu sendiri baru berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. 

Artinya, rapat paripurna DPRD Jakarta tidak menandakan periode jabatan berakhir pada 13 September 2022.

"13 September kan rapat paripurna pengumuman pemberhentian. Sudah cukup sampai situ," ujar Anies di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2022).

Anies Baswedan lantas mengatakan, proses mengakhiri masa jabatan tidak hanya terjadi di Jakarta saja. 

Semua Kepala Daerah lain akan mengalami mekanisme yang sama. Penetapan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Kepala Daerah juga merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada daerah yang juga akan habis periodenya di tahun 2022.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Irjen Ferdy Sambo Setara Jenderal Bintang Lima: Semua Takut pada Dia

"Jadi yang jelas bahwa proses yang terjadi di Jakarta itu dialami oleh semua Provinsi, dialami oleh semua Kabupaten, Kota yang periodenya berakhir 2022," jelasnya.

Mantan Mendikbud itu mengaku heran mengapa hanya pemberitaan mengenai masa jabatan Gubernur Jakarta saja yang disorot. 

"Makanya yang heran kok Jakarta yang jadi berita. Padahal sudah semua tempat mengalami hal yang sama, betul kan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan kesiapan hadir dalam rapat paripurna pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria dari jabatannya pada 13 September mendatang. 

Seluruh proses dalam rapat nanti, akan menandakan berakhirnya masa jabatan Anies di Jakarta setelah lima tahun menjabat siap dilaksanakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan, Kemendagri  menerbitkan Surat Edaran No. 131/2188/OTDA terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI