SuaraBandung.id - Nama istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi benar-benar "seksi" dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kejadian pembantaian di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (7/8/2022), menyisakan trauma mendalam bagi rakyat Indonesia.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini ada lima tersangka utama yang ditetapkan dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Melihat proses pengungkapan yang makan waktu banyak dan dinilai adanya dugaan mengenyampingkan fakta hukum jika Putri harus segera ditahan.
Akan tetapi hingga saat ini, pihak Mabes Polri masih memberikan kesempatan pada Putri mengurus bayi di luar penjara.
Atas kejadian itu mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara meminta Kapolri segera mencopot Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Bukan itu saja Deolipa Yumara juga mengatakan, Mabes Polri juga harus tegas mencopot Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Deolipa mengatakan jika apa yang dilakukan keduanya ini diduga atas pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tak tanggung-tanggung, untuk menarik perhatian Presiden Jokowi dan Kapolri, Deolipa mengatakan akan mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Suara Rakyat:Leuwipanjang Bandung Banjir, Harga BBM Mahal Habis di Jalan, Rugi Bandar
Deolipa terang-terangan mengatakan Mabes Polri diminta untuk memperlakukan khusus tersangka pidana.
Dia mengatakan jika pemerintah dan pimpinan di kepolisian diam saja, maka akan membuat diskriminasi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Deolipa menduga ada persoalan dalam penegakan hukum yang memakan korban, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Melihat realita di lapangan yang hukumnya dijadikan panglima, justru tak sedikit wanita melahirkan di penjara.
Banyak juga ibu-ibu yang harus membesarkan anaknya dalam masa tahanan. Bukan itu saja, banyak juga ibu-ibu yang tetap ditahan, dan dipisahkan dari anak-anaknya.
Deolipa mengatakan, mengapa istri Ferdy Sambo hingga saat ini belum dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Padahal, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga termasuk dalam skenario pembantaian Brigadir.
Alasan Penyidik Mabes Polri, mengapa Putri tidak ditahan lantaran masih memiliki anak berumur 1,5 tahun.
Kemudian Deolipa mengatakan, dalam KUHAP Pasal 21 Ayat 4, dengan ancaman lebih di atas lima tahun tetap ditahan.
Deolipa Yumara menjabarkan isi suratnya, adalah rencana membongkar orang-orang yang ada di balik pembunuhan Brigadir J, dengan bersurat pada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Ini ini isi surat Deolipa kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap’ Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;
2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);
3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP.
Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka yang dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 avat 4 KUH Pidana ditahan;
4. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut. Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes POLRI dan Dir Tipidum Mabes POLRI.
Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,
5. Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memberbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia. Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main § dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan.
Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karenan desakan publik;
6. Bahwa kami yakin bahwa rakyat indonesia berada dibelakang Bapak jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentukan Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri.
Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin intitusi kepolisian.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia.