Membagi-bagi Kotak Infaq Masjid, Buya Yahya: Duitnya Sendiri Nggak Boleh

Suara Bandung | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 10:20 WIB
Membagi-bagi Kotak Infaq Masjid, Buya Yahya: Duitnya Sendiri Nggak Boleh
Buya Yahya (YouTube Al-Bahjah TV)

SuaraBandung.id - Terkadang suatu masjid memiliki saldo kas yang sangat banyak. Saldo tersebut berasal dari infaq atau shodaqoh para jamaah. Kemudian ada seorang yang berpendapat agar uang kas masjid itu digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan atau untuk santunan anak yatim.

Ada pula usulan untuk membagi-bagi kotak infaq masjid sehingga sebagian kotak itu untuk infaq dan sebagian lagi diberikan keterangan untuk sosial keagamaan. Seorang jamaah pun bertanya kepada Buya Yahya hukum tentang hal tersebut.

Buya Yahya kemudian menjawab pertanyaan jamaah itu, menurutnya, infaq masjid harus digunakan untuk kepentingan masjid, kegiatan-kegiatan yang ada di dalam masjid.

"Renovasi masjid, untuk memberikan gaji kepada yang bekerja di masjid, tukang-tukang yang ada di masjid. Seperti itu, nggak boleh dibawa ke tempat lain keluar dibagi-bagi," Buya Yahya menjelaskan.

Buya Yahya pun menjelaskan bahwa dalam hal itu tidak diperkenankan untuk kita menggunakan ide atau pemikiran sendiri. Bahkan jika ingin membagi-bagi uang yang ada itu maka disebut tidak amanah.

"Karena kehormatan masjid ini hak masjid yang harus kita perhatikan. Nggak boleh, tidak diperkenankan, bahkan kalau seandainya ada tikar yang sudah rusak di dalam masjid, nggak boleh anda sebagai seorang pengurus masjid biarpun ada tikar baru, lalu anda bagikan ke  orang-orang yang membutuhkan, nggak boleh," Buya Yahya melanjutkan.

Buya Yahya pun menyampaikan solusi untuk menyantuni orang di sekitar masjid.

"Nah, kalau ingin membuat program untuk menyantuni orang, maka buat program biarpun diadakan di masjid, pengumuman atau disebutkan di masjid bahwasanya ini ada program untuk membantu sodara kita, dibuat kotak khusus, maka uang yang masuk kotak ini ditulis besar bahwasanya kotak amal ini akan digunakan untuk bantuan orang di kiri kanan masjid," Ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa terkadang pengurus masjid bersikap semau dirinya sendiri, menggunakan uang masjid untuk meminjamkannya ke orang lain. Padahal jika uang itu adalah uangnya sendiri maka ia justru pelit kepada sesamanya.

"Cuman ada orang kalau bagi duit masjid mah paling seneng, wah dipikir cemerlang, idenya cemerlang, duitnya sendiri nggak boleh, pelit, mana cemerlang ya," Buya Yahya mengungkapkan.

Buya Yahya mengingatkan lagi bahwa masjid memiliki fungsi yang besar, jika ada dana maka dikembangkan untuk menjadi tempat mengaji di dalamnya. Bahkan masjid harus memuliakan orang yang datang.

"Memuliakan orang yang datang, biar senang, mungkin disiapkan disitu bagi orang yang salat, termasuk mungkin ada apa saja minuman dan sebagainya, tentunya yang wajar," Buya Yahya mengingatkan.

Penjelasan Buya Yahya tentang hukum infaq sosial keagamaan masjid itu disampaikan dalam sebuah program dakwahnya, dilansir dari video dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 21 September 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mati Suri dan Bertemu dengan Orang yang Sudah Meninggal, Buya Yahya: Malaikat Tidak Akan Salah Mencabut Nyawa

Mati Suri dan Bertemu dengan Orang yang Sudah Meninggal, Buya Yahya: Malaikat Tidak Akan Salah Mencabut Nyawa

| Selasa, 20 September 2022 | 17:43 WIB

Tidak Menyadari Kesalahan Diri Sendiri? Buya Yahya: Cari Kesalahan Saya

Tidak Menyadari Kesalahan Diri Sendiri? Buya Yahya: Cari Kesalahan Saya

| Selasa, 20 September 2022 | 16:11 WIB

Tiga Hal yang Menjadi Ciri Orang Beruntung, Begini Kata Buya Yahya

Tiga Hal yang Menjadi Ciri Orang Beruntung, Begini Kata Buya Yahya

| Selasa, 20 September 2022 | 14:27 WIB

Ingin Belajar Agama dan Ingin Mencari Kerja, Seorang Sarjana Bertanya Kepada Buya Yahya, Ternyata Ini Jawabannya

Ingin Belajar Agama dan Ingin Mencari Kerja, Seorang Sarjana Bertanya Kepada Buya Yahya, Ternyata Ini Jawabannya

| Selasa, 20 September 2022 | 11:08 WIB

Terkini

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:33 WIB

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 22:50 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Bekaci | Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:31 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB