SuaraBandung.id - Honorer perlu mengetahui tujuh poin soal pendataan non ASN yang tertuang dalam SM PAN-RB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menjelaskan tujuh poin terkait pendataan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Berikut rangkumannya:
1. Ucapan terima kasih dan penghargaan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sudah melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi masing-masing, dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri PANRB dimaksud.
2. Pendataan Non ASN dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non-ASN menjadi ASN, tetapi untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non-ASN di Lingkungan instansi pemerintah, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemda sebagai data dasar Tenaga Non-ASN.
3. Data sementara yang berhasil diinput dalam aplikasi BKN per tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB yakni sebanyak 2.113.158 orang yang terdiri atas: 66 instansi Pusat dan 522 Instansi Daerah.
Berdasar telahaan BKN, ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022.
4. Atas hal tersebut, dalam rangka menjaga validasi dan akuntabilitas pendataan, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan langkah sebagai berikut:
a. Untuk instansi yang sudah lakukan input data, maka wajib lakukan verifikasi dan validasi lagi, guna memastikan data itu telah sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.
b. Untuk instansi yang belum tahu lakukan input data tenaga non-ASN, agar melakukan verifikasi dan validasi data, sebelum data itu diinput ke dalam sistem aplikasi pendataan BKN, agar memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.
c. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana huruf a dan b, wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama 5 hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022, untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas yang disampaikan.
d. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat, wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.
5. Data final hasil verifikasi dan validasi, wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, maka tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.
6. Dalam hal PPK memerlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutann, maka dapat dilakukan secara internal pada lingkungan instansi masing-masing.
Baca Juga: Sambut Baik Keputusan NasDem, PKS Nilai Anies Baswedan Punya Rekam Jejak Kepemimpinan yang Baik
7. Jika di kemudian hari ada data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawabann hukum, baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun PPK.