SuaraBandung.id – Pembacaan dakwaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dimulai pada Senin (17/10/2022), Pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari Antaranews.com, sidang Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sekiranya kurang lebih peserta yang hadir ada 50 orang.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan secara terbuka untuk umum, pernyataan ini dikatakan Ketua Hakim pada saat membuka sidang Pembacaan Dakwaan kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
“Sidang perkara nomor 796 atas nama terdakwa Ferdy Sambo , S.H., S.I.K., M.H., dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” Kata ketua Hakim Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari laman resmi Antaranews.com, Senin (17/10/2022).
Penasihat hukum Ferdy Sambo tiba memasuki ruangan sidang pada pukul 9.49 WIB, begitu juga dengan jaksa penuntut.
Sementara Ferdy Sambo dan juga Majelis Hakim tiba memasuki ruang sidang pada pukul 9.51 WIB.
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso, didampingi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo didakwa dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau yang dapat diartikan dengan menghalang-halangi proses hukum.
Tak hanya pembacaan dakwaan bagi Ferdy Sambo saja, kali ini juga pembacaan dakwaan ditujukan kepada tiga tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Winger Persib Bandung Ini Tetap Bersyukur Meski BRI Liga 1 Terhenti
Satu tersangka lagi, yaitu Bharada E atau Richard Elizier Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaannya pada Selasa (18/20/2022).
Porles Metro Jaya Jakarta Selata menerjukan 170 personelnya demi pengaman sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Pengamanan dalam sidang kali ini meliputi, pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas yang ada di sekitar jalan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Kaporles Metro Jaya Selatan Kombes Ade Ary Syam Indrani terlihati ikut memantau persiapan sidang Ferdy Sambo ke ruang sidang Utama Oemar Seno Adjie pada sekitar pukul 8.49 WIB.
Untuk peliputan para media, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyediakan dia monitor dan pengeras suara diluar ruangan sidang agar peliputan media yang ada diluar juga dapat mengikuti persidangan yang sedang berlangsung.
Selain itu jua masyarakat umum juga dapat melihat siaran langsung sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo kali ini melalui siaran TV Poll yang ada dalam Kanal Youtube Pengadilan Negeri Jakarta.
Titik terang masih belum terlihat, sidang berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan, dakwaan yang sudah dibacakan kembali membuka fakta baru atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Fakta baru terungkap bahwa bukan Bharada E yang membunuh Brigadir J, melainkan oleh tembakan Ferdy Sambo.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News, Senin (17/10/2022).
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya dikabarkan Ferdy Sambo tidak menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J melainkan untuk menghajar. Namun, melalui sidang dakwaan ini, fakta-fakta baru kembali bermunculan.
Kontributor : Hasan Aulia Putra Sarma