SuaraBandung.id - Empat terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dihadapkan ke pedan majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar Senin (17/10/2022).
Keempat terdakwa juga diperdengarkan dakwaan mereka yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Hingga persidangan pertama selesai, terdakwa Putri Candrawathi masih pada pengakuan pertama, yakni diperkosa oleh Brigadir J.
Pengakuan Putri Candrawathi itulah yang membuat Ferdy Sambo marah besar hingga tega melakukan dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Dalam sidang perdana, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo sama sekali tidak mengubah keterangannya.
Melalui pengacaranya, Putri Candawarthi tetap bersikukuh jika Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual di Magelang.
Bahkan pihak kuasa hukum secara detail bagaimana perkosaan yang diakui Putri, menggambarkan keberingasan Brigadir J.
Di dalam kamar Putri, Brigadir J bahkan berani mengancam akan mencelakai Ferdy Sambo dan anak-anaknya.
Seorang Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, digambarkan pengacara sangat berani membuka pakaian Putri secara paksa.
Baca Juga: Bukan untuk Membalas Kebaikan, Apa Makna Silaturahmi yang Sebenarnya? Ini Kata Buya Yahya
Bahkan di saat Putri sedang sakit dan lemah, Brigadir J melakukan perbuatan nista tersebut tanpa banyak bicara.
Perbuatan Brigadir J dikatakan pengacara baru terhenti setelah mendengar ada langkah kaki seseorang di luar kamar.
Brigadir J langsung memakaikan pakaian Putri Candrawathi yang sebelumnya dilucuti secara paksa.
Akan tetapi apa yang terjadi justru dibantah Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak.
Dengan kekuasaan dan pengaruh besar, justru dia melihat posisi sebaliknya.
Brigadir J diduga diperintah untuk masuk kamar Putri yang saat itu hanya ada dua ART, Kuat Maruf dan Susi.