Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan Bertugas Hilangkan CCTV, Ferdy Sambo: Ndra, Pastikan Semua Beres!

Suara Bandung Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:10 WIB
Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan Bertugas Hilangkan CCTV, Ferdy Sambo: Ndra, Pastikan Semua Beres!
Brigjen Hendra Kurniawan jadi terdakwa kasus obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (bidik layar video)

SuaraBandung.id – Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar pada Rabu, (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Brigjen Pol hendra Kurniawan terancam hukuman penjara pidana 8 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Dalam sidang dakwaan, terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa mengontrol dan mengawasi upaya penghilangan barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman menjelaskan kepada Ferdy Sambo bahwa terdapat 20 CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas di Duren Tiga dan mengatakan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk memusnahkan CCTV tersebut dan akan diawasi oleh Hendra Kurniawan agar sesuai dengan rencana rekayasanya.

“Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan ‘Ndra, pastikan semuanya beres’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News, Rabu (19/10/2022).

Selanjutnya, di akhir persidangan Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Seperti yang diungkapkan kuasa hukum Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat bahwa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil, maka tidak akan mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Peringati Hari Santri Nasional 2022, Kemenag RI: Ketika Indonesia Memanggil, Santri Tidak Pernah Mengatakan Tidak

“Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi,” ujar Henry. (*)

Sumber: PMJ News berjudul Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI