Kemenag Terbitkan PMA Tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, Berikut 16 Klasifikasinya Termasuk Larangan Merayu dan Membujuk

Suara Bandung | Suara.com

Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:51 WIB
Kemenag Terbitkan PMA Tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, Berikut 16 Klasifikasinya Termasuk Larangan Merayu dan Membujuk
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/superlux91)

SuaraBandung.id - Kementerian Agama (Kemenag) belum lama ini menerbitkan Peraturan Kementerian Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. 

Aturan tersebut terdiri dari tujuh bab dengan total 20 pasal  tertuang dalam PMA No 73 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

Disampaikan Juru bicara Kemenag, PMA diterbitkan setelah melalui proses diskusi panjang. 

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, dikutip dari Suara.com. 

Isi PMA diantaranya mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. 

Dikatakannya, ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” beber Anna.

Berdasarkan Pasal 5 Bab 2 PMA Nomor 73 tahun 2022, berikut 16 klasifikasi bentuk tindakan yang masuk dalam kekerasan seksual, antara lain:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban;

2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hati-hati Siulan dapat Dilaporkan ke Polisi Kalau Mengarah ke Hal Ini

Hati-hati Siulan dapat Dilaporkan ke Polisi Kalau Mengarah ke Hal Ini

Batam | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:30 WIB

Ini Kriteria Siulan Bernuansa Pelecehan Seksual yang bisa Dilaporkan ke Polisi

Ini Kriteria Siulan Bernuansa Pelecehan Seksual yang bisa Dilaporkan ke Polisi

Lampung | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:35 WIB

Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:22 WIB

Terkini

Real Madrid Terancam Kehilangan Generasi Emas, 10 Wonderkid Siap Cabut Bersama Arbeloa

Real Madrid Terancam Kehilangan Generasi Emas, 10 Wonderkid Siap Cabut Bersama Arbeloa

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:03 WIB

Demi UMKM Lokal, Pemkab Lombok Tengah 'Bersihkan' Alfamart dan Indomaret Melanggar Perda

Demi UMKM Lokal, Pemkab Lombok Tengah 'Bersihkan' Alfamart dan Indomaret Melanggar Perda

Bali | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:02 WIB

5 Moisturizer untuk Ibu Hamil Saat Berjerawat, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Moisturizer untuk Ibu Hamil Saat Berjerawat, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:01 WIB

Final Liga Conference: Misi Oliver Glasner Cetak Sejarah Buat Crystal Palace

Final Liga Conference: Misi Oliver Glasner Cetak Sejarah Buat Crystal Palace

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:00 WIB

Ulasan Alien: Romulus, Hadirkan Klimaks Gravitasi Nol yang Penuh Adrenalin!

Ulasan Alien: Romulus, Hadirkan Klimaks Gravitasi Nol yang Penuh Adrenalin!

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:00 WIB

Menag: Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Menag: Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Video | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:00 WIB

Barcelona Incar Neymar Baru dari Brasil, Bocah 16 Tahun Dibanderol Rp350 Miliar

Barcelona Incar Neymar Baru dari Brasil, Bocah 16 Tahun Dibanderol Rp350 Miliar

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:57 WIB

Makin Mesra, Kevin Gusnadi Ikut Jadi Panitia Kurban di Rumah Ayu Ting Ting

Makin Mesra, Kevin Gusnadi Ikut Jadi Panitia Kurban di Rumah Ayu Ting Ting

Entertainment | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:57 WIB

Liverpool Cuci Gudang: Virgil van Dijk Out, Bek Rp1 Triliun In

Liverpool Cuci Gudang: Virgil van Dijk Out, Bek Rp1 Triliun In

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:52 WIB

Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang

Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:49 WIB