8. Melakukan percobaan perkosaan;
9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;
11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;
13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.